𝗠𝗲𝗴𝗮𝘄𝗮𝘁𝗶: 𝗣𝗶𝗹𝗸𝗮𝗱𝗮 𝗟𝗲𝘄𝗮𝘁 𝗗𝗣𝗥𝗗 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗱𝗮𝘂𝗹𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗸𝘆𝗮𝘁 - LENSA BALI

Hot


Selasa, 13 Januari 2026

𝗠𝗲𝗴𝗮𝘄𝗮𝘁𝗶: 𝗣𝗶𝗹𝗸𝗮𝗱𝗮 𝗟𝗲𝘄𝗮𝘁 𝗗𝗣𝗥𝗗 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗱𝗮𝘂𝗹𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗸𝘆𝗮𝘁

Megawati Pilkada Lewat DPRD Bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA, Lensabali.id - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan sikap partainya yang menolak tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penegasan tersebut disampaikan Megawati dengan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025 sebagai landasan hukum yang memperkuat posisi tersebut.

“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” ujar Megawati dalam penutupan Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026 di Jakarta, Senin.

Presiden ke-5 Republik Indonesia itu menilai mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta semangat Reformasi 1998. Menurutnya, rakyat harus tetap menjadi penentu langsung dalam memilih pemimpin daerahnya.

Megawati menegaskan, pandangan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen.

Ia juga mengutip esensi putusan MK yang menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih kepala daerah tidak boleh direduksi menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan bersifat elitis. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rezim pemilihan umum. (apn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar