𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗔𝗱𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗴𝗮 𝗦𝗲𝘁𝗼𝗽 𝗟𝗶𝘃𝗲 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗲𝗻 𝗛𝗼𝗿𝗼𝗿 𝗱𝗶 𝗝𝗲𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗧𝘂𝗸𝗮𝗱 𝗕𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗱𝗲𝗺𝗶 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 07 Januari 2026

𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗔𝗱𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗴𝗮 𝗦𝗲𝘁𝗼𝗽 𝗟𝗶𝘃𝗲 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗲𝗻 𝗛𝗼𝗿𝗼𝗿 𝗱𝗶 𝗝𝗲𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗧𝘂𝗸𝗮𝗱 𝗕𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗱𝗲𝗺𝗶 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮

Desa Adat Pelaga Setop Live Konten Horor di Jembatan Tukad Bangkung demi Ketenteraman Warga

BADUNG, Lensabali.id - Desa Adat Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, secara tegas melarang segala bentuk konten bernuansa horor, termasuk siaran langsung (live), yang dilakukan di kawasan Jembatan Tukad Bangkung. Kebijakan ini diberlakukan menyusul maraknya aktivitas konten kreator yang dinilai meresahkan masyarakat setempat.

Larangan tersebut ditegaskan Bendesa Adat Pelaga, Made Susila, usai video penindakan pacalang terhadap konten kreator Tridatu Horor viral di media sosial, Selasa (6/1/2026) malam. Menurutnya, langkah cepat diambil demi menjaga ketenteraman warga dan keharmonisan wilayah adat.

“Dengan tegas kami melarang, karena hal itu meresahkan warga kami. Sejak semalam kami sudah melarang setelah Pacalang kami melakukan tindakan,” ujar Susila, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan mengarahkan agar aktivitas berkonten dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengganggu ketenangan masyarakat maupun nilai-nilai adat.

Susila mengungkapkan, aktivitas konten horor dan siaran langsung yang menyinggung unsur niskala kerap terjadi di kawasan tersebut. Kondisi itu sering memicu keresahan warga karena dianggap mengusik hal-hal yang seharusnya dihormati.

“Setiap desa itu ada kepercayaan perihal niskala, jangan itu diutak-atik, diusik. Kalau misalnya kita tidur, terus diganggu, bagaimana rasanya?” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak dari pengusikan unsur niskala dikhawatirkan justru dirasakan oleh warga setempat. “Kalau misalnya (niskala) marah atau bagaimana yang kami tidak tahu menahu. Itu kan warga kami pertama kena, bukan yang bikin konten,” ujarnya.

Meski belum diatur dalam awig-awig atau pararem, larangan ini dinyatakan berlaku efektif sejak penindakan dilakukan. Ke depan, Desa Adat Pelaga berencana menyusun regulasi adat untuk memperkuat kebijakan tersebut.

“Ini adalah kebijakan segera yang kami lakukan demi menjaga adat istiadat dan wewidangan kami. Karena info yang kami dapat dari Tridatu Horor, akan ada konten kreator lain melakukan hal serupa,” kata Susila.

Selain itu, Desa Adat Pelaga juga akan berkoordinasi dengan Polsek Petang agar kepolisian turut mendukung pengamanan apabila terjadi pelanggaran serupa. Ia berharap para konten kreator dapat memahami dan menghormati adat istiadat setempat.

Jembatan Tukad Bangkung sendiri berada di perbatasan Desa Pelaga dan Belok/Sidan, Kecamatan Petang. Jembatan sepanjang 360 meter dengan ketinggian 71,14 meter ini kerap menarik perhatian konten kreator horor menyusul sejumlah peristiwa ulah pati yang pernah terjadi di lokasi tersebut. (*/apn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar