𝗗𝗮𝗿𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗹𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗸𝗲 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗧𝘂𝗻𝘁𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴 𝗔𝗿𝗮𝗸 𝗕𝗮𝗹𝗶 - LENSA BALI

Hot


Jumat, 30 Januari 2026

𝗗𝗮𝗿𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗹𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗸𝗲 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗧𝘂𝗻𝘁𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴 𝗔𝗿𝗮𝗸 𝗕𝗮𝗹𝗶

Dari Produk Terlarang ke Panggung Dunia, Gubernur Koster Tuntaskan Jalan Panjang Arak Bali

Regulasi Tuntas Jadikan Arak Bali Warisan Budaya Berdaya Saing Internasional

BADUNG, Lensabali.id - Perjalanan panjang Arak Bali mencapai tonggak bersejarah. Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka Peringatan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 yang digelar di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Kamis (29/1). 

Momentum ini tidak sekadar perayaan, melainkan penegasan transformasi Arak Bali dari produk tradisional yang pernah terpinggirkan menjadi simbol kebangkitan ekonomi berbasis budaya.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022, tanggal 29 Januari ditetapkan sebagai Hari Arak Bali, untuk mengenang lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Regulasi ini menjadi fondasi penting yang melegalkan, melindungi, serta mengatur produksi dan peredaran arak, brem, dan tuak Bali.

Di hadapan perajin, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan, Gubernur Wayan Koster mengisahkan awal perjuangannya. Jauh sebelum menjabat sebagai gubernur, ia didatangi para perajin arak dari Karangasem yang berharap arak Bali tidak lagi diperlakukan sebagai barang terlarang.
“Janji itu saya tepati,” tegasnya.

Perjuangan tersebut diakui tidak mudah. Meski dikenal luas, arak Bali lama terhambat oleh kebijakan nasional yang menempatkan minuman tradisional beralkohol dalam daftar negatif investasi. Melalui konsultasi intensif lintas kementerian, Gubernur Koster diarahkan untuk membangun landasan hukum dari daerah.

Lahirnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 menjadi titik balik. Aturan ini memberi kepastian hukum menyangkut standar mutu, proses produksi, pengemasan, hingga distribusi. “Ini harus dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi berkelanjutan berbasis budaya, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujarnya.

Namun regulasi daerah belum cukup. Dengan keberanian politik, Gubernur Koster mengajukan inisiatif perubahan kebijakan langsung kepada Presiden RI. Upaya tersebut membuahkan hasil melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang secara resmi menetapkan Arak Bali sebagai usaha legal dan terbuka untuk dikembangkan hingga skala industri.

“Perjuangan Arak Bali bukan proses singkat. Dulu para perajin sering berhadapan dengan persoalan hukum, padahal ini warisan budaya leluhur dengan nilai luhur,” ungkapnya.

Perjuangan itu kian bermakna ketika Arak Bali menemukan peran strategis di masa pandemi Covid-19. Melalui konsep Usadha Bali, arak dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi, termasuk sebagai campuran kopi tanpa gula dengan takaran tertentu. Menurut Gubernur, karakter pH arak yang tinggi menjadi salah satu pertimbangannya.

Kini, Arak Bali berkembang pesat. Sebanyak 58 merek lokal telah lahir dan mampu bersaing dengan produk internasional. Kehadirannya dalam Pesta Kesenian Bali menjadi penanda bahwa Arak Bali telah diterima sebagai identitas budaya sekaligus produk unggulan daerah.

Dari Produk Terlarang ke Panggung Dunia, Gubernur Koster Tuntaskan Jalan Panjang Arak Bali

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan izin produksi Arak Bali dari Kementerian Perindustrian RI kepada Pemerintah Provinsi Bali. Izin diserahkan oleh Plt. Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, kepada Gubernur Wayan Koster sebagai langkah pengelolaan profesional melalui koperasi produksi.

Putu Juli Ardika menjelaskan, pengelolaan ini melibatkan 1.472 petani dan perajin, dengan fokus pada peningkatan kualitas, standar mutu, kemasan aman dan menarik, serta strategi pemasaran. Prosesnya dijalankan oleh PT Kanti Barak Sejahtera dengan kolaborasi pemerintah, akademisi, asosiasi, dan generasi muda.

Meski demikian, Gubernur Koster didampingi Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ibu Putri Suastini Koster menyoroti masih adanya ketergantungan pada botol impor. Ia berharap ke depan Bali mampu memproduksi botol sendiri, sekaligus mendorong penurunan pita cukai Arak Bali dan perlindungan HAKI sistem destilasi.

“Perjuangan saya untuk Arak Bali hampir tuntas. Hari Arak Bali bukan ajang mabuk-mabukan, tetapi momentum mendukung produk lokal. Konsumsi harus bertanggung jawab dan sesuai takaran,” tegasnya.

Tingginya permintaan bahkan membuat konsumen harus menunggu hingga dua minggu. Menyikapi hal itu, Pemprov Bali menyiapkan dukungan menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari penyediaan bibit kelapa genjah, perizinan BPOM, hingga fasilitasi Bea Cukai.

Menutup sambutannya, Gubernur Wayan Koster mengajak seluruh pihak mendoakan agar Arak Bali terus tumbuh dan menjadi kebanggaan dunia.

“Selamat Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026. Mari kita bangun ekosistem Arak Bali secara utuh agar maju bersama melalui produk lokal berdaya saing tinggi,” pungkasnya. (*/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar