DENPASAR, Lensabali.id - Bank Indonesia Kantor Perwakilan (BI KPw) Provinsi Bali mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau money changer sebagai sarana pencucian uang. Meski demikian, BI menegaskan jumlah kasus yang terdeteksi di Bali tergolong tidak signifikan.
“Ada beberapa indikasi KUPVA BB dimanfaatkan pemiliknya untuk transaksi mencurigakan, namun jumlahnya tidak banyak,” kata Direktur KPw BI Provinsi Bali, Indra Gunawan Sutarto.
Indikasi tersebut umumnya terdeteksi melalui laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu pola yang menjadi perhatian adalah ketidaksesuaian antara skala usaha penukaran valuta asing berbasis tunai dengan besarnya mutasi rekening perusahaan.
“Kalau bisnisnya berbasis uang tunai, volumenya kecil, tetapi mutasi rekeningnya sangat besar dan berulang, itu menjadi salah satu indikator transaksi mencurigakan,” jelas Indra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama BI dan PPATK sepanjang 2025, ditemukan KUPVA BB yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebagai tindak lanjut, BI menjatuhkan sanksi tegas berupa penutupan usaha terhadap money changer yang melanggar ketentuan.
BI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap KUPVA BB guna menjaga integritas sistem keuangan, melindungi konsumen, serta mencegah praktik pencucian uang. Penguatan pengawasan tersebut disampaikan dalam kegiatan evaluasi dan peningkatan kapasitas yang digelar bersama Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) pada awal 2026, bertepatan dengan Musda ke-10 APVA Bali.
Kegiatan itu menjadi ajang evaluasi kinerja KUPVA BB sepanjang 2025 sekaligus peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi yang mulai berlaku penuh pada 2026. Salah satu fokus utama adalah penerapan ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 serta PADG Nomor 15 Tahun 2025.
“Pada 2026 ini, kewajiban pelaporan sudah disertai sanksi. Jika sebelumnya belum ada sanksi, kini pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda,” ujar Indra.
Selain itu, BI juga menekankan kewajiban sertifikasi Sistem Pembayaran (SP) bagi seluruh sumber daya manusia KUPVA BB. “Mulai akhir 2026, seluruh SDM KUPVA BB, mulai dari pelaksana, supervisor, hingga direksi, wajib memiliki sertifikasi SP. Kepatuhan ini akan dilaporkan secara triwulanan ke Bank Indonesia,” katanya.
Ketua APVA Bali 2022–2026 Ayu Dama menambahkan, penguatan standar operasional dan kompetensi pegawai menjadi langkah penting untuk mencegah kecurangan internal. Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan indikasi pelanggaran melalui BI Patrol serta memastikan money changer yang digunakan telah berizin, ditandai dengan logo resmi pada papan nama usaha. (apn)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar