KLUNGKUNG, Lensabali.id - Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri upacara pengukuhan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2026–2031. Kegiatan berlangsung khidmat di Wantilan Pura Agung Kentel Gumi, Kecamatan Banjarangkan, Rabu (7/1).
Pengukuhan prajuru MDA Kecamatan dilakukan oleh Bendesa Agung MDA Provinsi Bali yang diwakili Petajuh Bendesa II Bidang Kelembagaan. Prosesi ditandai dengan penandatanganan berita acara pengukuhan oleh masing-masing Bendesa Alitan terpilih.
Kabupaten Klungkung memiliki empat kecamatan, yakni Banjarangkan, Klungkung, Dawan, dan Nusa Penida. Adapun Bendesa Alitan terpilih untuk masa bakti 2026–2031 yaitu I Wayan Sukla sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Nusa Penida, I Komang Puja Sudarsana sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Dawan, I Wayan Budarsana sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Klungkung, serta Cokorda Gede Brasika Putra sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Banjarangkan.
Dalam sambutannya, Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan pentingnya peran lembaga adat di tengah tantangan globalisasi dan pesatnya perkembangan teknologi. Menurutnya, kemajuan teknologi harus disikapi secara bijak agar tidak menimbulkan gesekan sosial di masyarakat.
“Perkembangan teknologi yang begitu cepat, jika tidak dikelola dengan baik, tentu dapat memicu berbagai permasalahan. Oleh karena itu, keberadaan MDA Kecamatan menjadi sangat penting untuk memperkuat persatuan dan keharmonisan antar Desa Adat di Kabupaten Klungkung,” ujar Bupati Satria.
Bupati Satria juga menyampaikan bahwa pembangunan di Kabupaten Klungkung terus berjalan, tidak hanya pada aspek fisik, tetapi juga pembangunan spiritual dan sosial budaya. Ia berharap MDA Kecamatan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga nilai-nilai adat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung, Dewa Made Tirta menjelaskan bahwa terdapat dua persyaratan utama bagi calon prajuru MDA Kecamatan. Pertama, calon harus merupakan krama Desa Adat setempat, dan kedua minimal berpendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Dewa Made Tirta menambahkan, proses pemilihan prajuru telah dilaksanakan melalui Pesangkepan Alitan di masing-masing kecamatan pada 13 Desember 2025. Pemilihan dilakukan dengan mekanisme musyawarah mufakat untuk menghasilkan prajuru yang berintegritas dan siap mengemban amanah.
Setelah terpilih, seluruh prajuru menyatakan komitmen dan kesiapan menjalankan tugas sebagai Tri Angga MDA Kecamatan selama lima tahun ke depan, sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan adat.
Rangkaian kegiatan pengukuhan juga disertai dengan prosesi Pejaya-Jayaan di Pura Agung Kentel Gumi yang dipuput oleh Ida Pedanda Gede Manuaba dari Griya Tusan. Acara turut dihadiri Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, perwakilan Kementerian Agama, PHDI, para camat, serta Forum Perbekel se-Kabupaten Klungkung.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar