
KARANGASEM, Lensabali.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar tujuh persen menjadi Rp 3.207.459. Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali dan telah direkomendasikan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.
“Sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459 atau naik 7,04 persen dari UMP Bali tahun 2025,” ujar Koster dalam keterangan resminya, Selasa (23/12/2025).
Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali pada 2026 juga ditetapkan naik dengan persentase yang sama, yakni tujuh persen, sehingga menjadi Rp 3.267.693. Koster mengapresiasi proses penetapan UMP dan UMSP yang berhasil diselesaikan lebih awal, sebelum tenggat waktu 24 Desember 2025.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, kalangan akademisi, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja terus diperkuat guna memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal. “Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan,” tegasnya.
Sebagai catatan, UMP Bali pada 2025 berada di angka Rp 2.996.560, atau naik 6,5 persen dibandingkan UMP 2024 yang sebesar Rp 2.813.672. Kenaikan UMP 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong stabilitas ekonomi daerah. (*/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar