BULELENG, Lensabali.id - Arif Al Akbar, sopir minibus yang mengalami kecelakaan mematikan di Padangbulia, Sukasada, Buleleng, dipastikan berstatus tersangka. Polisi menyimpulkan bahwa kecelakaan yang menewaskan lima turis asal China itu terjadi akibat kelalaian pengemudi.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan mengarah pada human error. Ia menepis dugaan adanya kerusakan teknis. “Kami kenakan kelalaian pengemudi. Bukan rem blong,” kata Bachtiar.
Penyidik juga menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Arif sebagai tersangka. Ia dijerat pasal-pasal dalam UU LLAJ yang memuat ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Meski fokus awal pada sopir, polisi memperluas penyelidikan ke perusahaan travel yang mengoperasikan minibus tersebut. Aspek legalitas dan perizinan operasional kini turut menjadi sorotan penyidik.
Hingga kini, pihak perusahaan yang dipanggil masih belum hadir untuk memberikan keterangan. “Saksi dari perusahaan masih kami panggil, tetapi belum datang,” ujar Bachtiar.
Kecelakaan ini terjadi pada 14 November 2025 sekitar pukul 04.30 Wita. Saat itu, rombongan wisatawan berjumlah 13 orang sedang menuju Pantai Lovina untuk berburu momen menyaksikan lumba-lumba saat fajar.
Minibus Toyota Hiace yang mereka tumpangi melaju di jalur Singaraja–Denpasar sebelum akhirnya mengalami kecelakaan tragis. Benturan keras mengakibatkan lima turis China meninggal di lokasi.
Insiden tersebut langsung mendapatkan perhatian publik, terutama menyangkut aspek keamanan transportasi wisata. Banyak pihak mempertanyakan standar keselamatan dan kepatuhan perusahaan travel terhadap regulasi.
Polisi kini berupaya mengungkap seluruh faktor yang terlibat, baik dari sisi pengemudi maupun penyelenggara perjalanan. Pemeriksaan lanjutan diharapkan mampu memberikan gambaran lengkap mengenai penyebab kecelakaan.
Tragedi ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap kendaraan wisata, terutama yang membawa rombongan dalam jumlah besar di jalur yang rawan kecelakaan. (*/ap)
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan mengarah pada human error. Ia menepis dugaan adanya kerusakan teknis. “Kami kenakan kelalaian pengemudi. Bukan rem blong,” kata Bachtiar.
Penyidik juga menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Arif sebagai tersangka. Ia dijerat pasal-pasal dalam UU LLAJ yang memuat ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Meski fokus awal pada sopir, polisi memperluas penyelidikan ke perusahaan travel yang mengoperasikan minibus tersebut. Aspek legalitas dan perizinan operasional kini turut menjadi sorotan penyidik.
Hingga kini, pihak perusahaan yang dipanggil masih belum hadir untuk memberikan keterangan. “Saksi dari perusahaan masih kami panggil, tetapi belum datang,” ujar Bachtiar.
Kecelakaan ini terjadi pada 14 November 2025 sekitar pukul 04.30 Wita. Saat itu, rombongan wisatawan berjumlah 13 orang sedang menuju Pantai Lovina untuk berburu momen menyaksikan lumba-lumba saat fajar.
Minibus Toyota Hiace yang mereka tumpangi melaju di jalur Singaraja–Denpasar sebelum akhirnya mengalami kecelakaan tragis. Benturan keras mengakibatkan lima turis China meninggal di lokasi.
Insiden tersebut langsung mendapatkan perhatian publik, terutama menyangkut aspek keamanan transportasi wisata. Banyak pihak mempertanyakan standar keselamatan dan kepatuhan perusahaan travel terhadap regulasi.
Polisi kini berupaya mengungkap seluruh faktor yang terlibat, baik dari sisi pengemudi maupun penyelenggara perjalanan. Pemeriksaan lanjutan diharapkan mampu memberikan gambaran lengkap mengenai penyebab kecelakaan.
Tragedi ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap kendaraan wisata, terutama yang membawa rombongan dalam jumlah besar di jalur yang rawan kecelakaan. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar