JAKARTA, Lensabali.id - Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyiapkan aturan baru yang akan mewajibkan registrasi pelanggan seluler menggunakan biometrik pengenalan wajah. Kebijakan ini disusun karena sistem registrasi berbasis NIK dan KK dinilai masih rawan dipakai untuk penyalahgunaan identitas dalam berbagai kejahatan digital.
Dalam penjelasannya, Komdigi menyebut perlunya peningkatan validitas data pelanggan. “Agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien,” tulis Komdigi. Regulasi ini juga merupakan penguatan prinsip KYC yang sebelumnya telah diatur dalam PM 5/2021.
Aturan teknis mengenai penggunaan face recognition belum tercantum dalam regulasi yang berlaku saat ini. Karena itu, pemerintah menyusun RPM Registrasi Pelanggan sebagai dasar hukum penerapan biometrik dalam proses registrasi kartu seluler.
Calon pelanggan nantinya diwajibkan mengisi nomor MSISDN, NIK, dan melakukan verifikasi wajah. Sementara untuk calon pelanggan yang belum berusia 17 tahun dan tidak memiliki data biometrik, proses registrasi akan menggunakan NIK calon pelanggan serta data biometrik kepala keluarga.
Ketentuan tersebut juga diterapkan pada registrasi eSIM, yang akan mewajibkan identitas pelanggan diverifikasi melalui pengenalan wajah. Komdigi menyebut bahwa penguatan sistem registrasi ini turut mencakup perlindungan data, keamanan digital, dan mekanisme pengawasan.
Regulasi baru akan diberlakukan secara bertahap selama satu tahun sejak diundangkan. Pada tahap awal, penggunaan biometrik masih bersifat opsional untuk memberi waktu penyesuaian bagi operator telekomunikasi.
Setelah masa transisi selesai, registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan menggunakan NIK dan verifikasi wajah. Sistem lama berbasis KK tidak akan menjadi metode utama lagi. Ketentuan ini diharapkan dapat menekan risiko pemalsuan identitas.
Komdigi menegaskan bahwa aturan biometrik hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan yang sudah terdaftar menggunakan NIK dan KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah berharap proses registrasi menjadi lebih aman dan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan nomor seluler. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari program kerja Komdigi untuk memperkuat keamanan digital pada 2025. (*/apn)
Dalam penjelasannya, Komdigi menyebut perlunya peningkatan validitas data pelanggan. “Agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien,” tulis Komdigi. Regulasi ini juga merupakan penguatan prinsip KYC yang sebelumnya telah diatur dalam PM 5/2021.
Aturan teknis mengenai penggunaan face recognition belum tercantum dalam regulasi yang berlaku saat ini. Karena itu, pemerintah menyusun RPM Registrasi Pelanggan sebagai dasar hukum penerapan biometrik dalam proses registrasi kartu seluler.
Calon pelanggan nantinya diwajibkan mengisi nomor MSISDN, NIK, dan melakukan verifikasi wajah. Sementara untuk calon pelanggan yang belum berusia 17 tahun dan tidak memiliki data biometrik, proses registrasi akan menggunakan NIK calon pelanggan serta data biometrik kepala keluarga.
Ketentuan tersebut juga diterapkan pada registrasi eSIM, yang akan mewajibkan identitas pelanggan diverifikasi melalui pengenalan wajah. Komdigi menyebut bahwa penguatan sistem registrasi ini turut mencakup perlindungan data, keamanan digital, dan mekanisme pengawasan.
Regulasi baru akan diberlakukan secara bertahap selama satu tahun sejak diundangkan. Pada tahap awal, penggunaan biometrik masih bersifat opsional untuk memberi waktu penyesuaian bagi operator telekomunikasi.
Setelah masa transisi selesai, registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan menggunakan NIK dan verifikasi wajah. Sistem lama berbasis KK tidak akan menjadi metode utama lagi. Ketentuan ini diharapkan dapat menekan risiko pemalsuan identitas.
Komdigi menegaskan bahwa aturan biometrik hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan yang sudah terdaftar menggunakan NIK dan KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah berharap proses registrasi menjadi lebih aman dan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan nomor seluler. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari program kerja Komdigi untuk memperkuat keamanan digital pada 2025. (*/apn)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar