𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗜𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗕𝗼𝗱𝗼𝗻𝗴: 𝗣𝗼𝗹𝗱𝗮 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗦𝗲𝗴𝗲𝗿𝗮 𝗞𝗶𝗿𝗶𝗺 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗴𝗶𝗹𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮 𝗸𝗲 ‘𝗠𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮𝗸𝗮𝘀𝗶𝗵’ - LENSA BALI

Hot


Selasa, 25 November 2025

𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗜𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗕𝗼𝗱𝗼𝗻𝗴: 𝗣𝗼𝗹𝗱𝗮 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗦𝗲𝗴𝗲𝗿𝗮 𝗞𝗶𝗿𝗶𝗺 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗴𝗶𝗹𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮 𝗸𝗲 ‘𝗠𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮𝗸𝗮𝘀𝗶𝗵’


Kasus Investasi Bodong Polda Bali Segera Kirim Panggilan Kedua ke ‘Mr Terimakasih’

DENPASAR, Lensabali.id - Polda Bali akan segera melayangkan panggilan kedua kepada Sergei Domogatskii, atau Mr Terimakasih, dalam penyidikan kasus investasi bodong yang menelan kerugian besar. Panggilan pertama yang dikirim sebelumnya tidak ia penuhi.

Kombes Ariasandy menjelaskan bahwa langkah gelar perkara baru dilakukan bila Sergei kembali tidak hadir. Ia menegaskan bahwa Sergei saat ini berada di luar negeri dan belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Menurut Ariasandy, status Sergei belum menjadi DPO karena ia meninggalkan Indonesia sebelum kasus masuk tahap penyidikan. Ia menyebut, “Mengatakan ia kabur itu kurang tepat.”

Kasus ini mencuat setelah 29 warga asing melapor menjadi korban dugaan penipuan investasi sejak pertengahan Oktober 2025. Kerugian mereka diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.

Sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan indikasi yang dinilai mengarah pada tindak pidana. Salah satu temuan berkaitan dengan dua perusahaan yang disebut dimanfaatkan Sergei.

Perusahaan tersebut adalah PT Indo Heaven Estate dan PT Ecocomplect Group Indonesia, yang beroperasi di wilayah Klungkung dan Bangli. Keduanya dikaitkan dengan penawaran investasi properti.

Polisi kemudian mengecek lokasi-lokasi yang dijanjikan dalam skema investasi. Beberapa lahan ternyata tidak memiliki izin yang benar, sementara sebagian lainnya masih kosong meski dijanjikan akan dibangun vila.

Di beberapa titik, polisi bahkan menemukan bangunan vila setengah jadi yang bentuknya tidak sesuai dengan rancangan awal. Semua lahan dan bangunan yang terhubung dengan kasus tersebut telah disegel.

Penyidik menilai temuan itu cukup signifikan untuk mengarahkan kasus pada dugaan penipuan. Bila bukti menguat, Sergei dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE soal berita bohong dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Polda Bali kini menunggu kehadiran Sergei untuk memberikan klarifikasi, sembari melanjutkan analisis temuan-temuan yang telah dikumpulkan di lapangan. (apn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar