Hadiri Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Wiswa Sabha Utama, Denpasar
DENPASAR, Lensabali.id - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hadir di Gedung Wiswa Sabha Utama untuk menyaksikan penandatanganan komitmen sertifikasi tanah antara Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala BPN Bali. Acara tersebut digelar bertepatan dengan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria.
Dalam sambutannya, Nusron menegaskan bahwa reforma agraria berdasarkan Perpres 62 Tahun 2023 diarahkan untuk menata ulang struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan. Penataan aset dan akses disebutnya sebagai instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum masyarakat atas hak tanah.
Ia juga menyampaikan bahwa reforma agraria menjadi fondasi bagi penguatan sistem pertanahan dan kemandirian bangsa. Program ini didorong untuk mendukung swasembada pangan, energi, air, hingga ekonomi hijau dan ekonomi biru.
Nusron mengingatkan bahwa penyusutan lahan sawah nasional yang mencapai 60.000–80.000 hektare per tahun dapat mengancam ketahanan pangan. Karena itu pemerintah menetapkan peta lahan sawah yang dilindungi untuk menekan alih fungsi lahan.
Dalam sambutannya, Nusron menegaskan bahwa reforma agraria berdasarkan Perpres 62 Tahun 2023 diarahkan untuk menata ulang struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan. Penataan aset dan akses disebutnya sebagai instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum masyarakat atas hak tanah.
Ia juga menyampaikan bahwa reforma agraria menjadi fondasi bagi penguatan sistem pertanahan dan kemandirian bangsa. Program ini didorong untuk mendukung swasembada pangan, energi, air, hingga ekonomi hijau dan ekonomi biru.
Nusron mengingatkan bahwa penyusutan lahan sawah nasional yang mencapai 60.000–80.000 hektare per tahun dapat mengancam ketahanan pangan. Karena itu pemerintah menetapkan peta lahan sawah yang dilindungi untuk menekan alih fungsi lahan.
.jpeg)
Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti kondisi Bali yang sejak lama menjadi magnet investasi pariwisata. Ia menyebut banyak pembangunan lama yang kini tergolong pelanggaran tata ruang, sekaligus mencatat alih fungsi lahan produktif mencapai ratusan hektare per tahun.
Dalam langkah pengendalian, Koster meminta bupati/wali kota tidak lagi menerbitkan izin hotel atau restoran yang menggunakan lahan produktif. Ia juga menegaskan penghentian izin pembangunan toko modern berjejaring sebagai upaya menjaga ruang hidup dan lahan pangan.
Ia menyampaikan bahwa pelanggaran tata ruang tidak boleh terulang dan proyek yang sudah terlanjur berdiri akan dicari solusi terbaiknya agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging menambahkan bahwa proses legalisasi aset rakyat terus dikebut. Dari sekitar 2,3 juta bidang tanah di Bali, baru 84 persen yang bersertifikat dan sisanya segera diselesaikan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan peluncuran integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah serta penyerahan berbagai sertifikat kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa adat, dan lembaga masyarakat.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya simultan pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum tanah di Bali dan mendukung penataan agraria yang lebih berkeadilan.(*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar