𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗜𝗻𝘀𝘁𝗿𝘂𝗸𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶/𝗪𝗮𝗹𝗶𝗸𝗼𝘁𝗮 𝗛𝗲𝗻𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗜𝘇𝗶𝗻 𝗛𝗼𝘁𝗲𝗹, 𝗥𝗲𝘀𝘁𝗼𝗿𝗮𝗻, 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗼𝗸𝗼 𝗠𝗼𝗱𝗲𝗿𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗷𝗲𝗷𝗮𝗿𝗶𝗻𝗴 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 26 November 2025

𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗜𝗻𝘀𝘁𝗿𝘂𝗸𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶/𝗪𝗮𝗹𝗶𝗸𝗼𝘁𝗮 𝗛𝗲𝗻𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗜𝘇𝗶𝗻 𝗛𝗼𝘁𝗲𝗹, 𝗥𝗲𝘀𝘁𝗼𝗿𝗮𝗻, 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗼𝗸𝗼 𝗠𝗼𝗱𝗲𝗿𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗷𝗲𝗷𝗮𝗿𝗶𝗻𝗴

Gubernur Koster Instruksikan BupatiWalikota Hentikan Izin Hotel, Restoran, dan Toko Modern Berjejaring

Hadiri Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Wiswa Sabha Utama, Denpasar

DENPASAR, Lensabali.id - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hadir di Gedung Wiswa Sabha Utama untuk menyaksikan penandatanganan komitmen sertifikasi tanah antara Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala BPN Bali. Acara tersebut digelar bertepatan dengan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria.

Dalam sambutannya, Nusron menegaskan bahwa reforma agraria berdasarkan Perpres 62 Tahun 2023 diarahkan untuk menata ulang struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan. Penataan aset dan akses disebutnya sebagai instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum masyarakat atas hak tanah.

Ia juga menyampaikan bahwa reforma agraria menjadi fondasi bagi penguatan sistem pertanahan dan kemandirian bangsa. Program ini didorong untuk mendukung swasembada pangan, energi, air, hingga ekonomi hijau dan ekonomi biru.

Nusron mengingatkan bahwa penyusutan lahan sawah nasional yang mencapai 60.000–80.000 hektare per tahun dapat mengancam ketahanan pangan. Karena itu pemerintah menetapkan peta lahan sawah yang dilindungi untuk menekan alih fungsi lahan. 
 
Gubernur Koster Instruksikan BupatiWalikota Hentikan Izin Hotel, Restoran, dan Toko Modern Berjejaring

Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti kondisi Bali yang sejak lama menjadi magnet investasi pariwisata. Ia menyebut banyak pembangunan lama yang kini tergolong pelanggaran tata ruang, sekaligus mencatat alih fungsi lahan produktif mencapai ratusan hektare per tahun.

Dalam langkah pengendalian, Koster meminta bupati/wali kota tidak lagi menerbitkan izin hotel atau restoran yang menggunakan lahan produktif. Ia juga menegaskan penghentian izin pembangunan toko modern berjejaring sebagai upaya menjaga ruang hidup dan lahan pangan.

Ia menyampaikan bahwa pelanggaran tata ruang tidak boleh terulang dan proyek yang sudah terlanjur berdiri akan dicari solusi terbaiknya agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging menambahkan bahwa proses legalisasi aset rakyat terus dikebut. Dari sekitar 2,3 juta bidang tanah di Bali, baru 84 persen yang bersertifikat dan sisanya segera diselesaikan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan peluncuran integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah serta penyerahan berbagai sertifikat kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa adat, dan lembaga masyarakat.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya simultan pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum tanah di Bali dan mendukung penataan agraria yang lebih berkeadilan.(*/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar