DENPASAR, Lensabali.id - Pemerintah Provinsi Bali menuntaskan pembahasan APBD Semesta Berencana 2026 dan merampungkan beberapa agenda strategis dalam dua rapat paripurna DPRD Bali. Gubernur Wayan Koster mengapresiasi disetujuinya Raperda APBD 2026, yang menurutnya penting bagi kesinambungan pembangunan Bali tahun depan.
Dalam Paripurna ke-12, Gubernur menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah 2026 meningkat menjadi Rp6,33 triliun dan Belanja Daerah bertambah menjadi Rp7,16 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp834,37 miliar tetap dinilai aman karena ditopang oleh penerimaan pembiayaan dari SiLPA 2025. Raperda APBD segera dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi.
Kedua, Raperda pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani yang ditujukan untuk memperkuat layanan air bersih dan pengelolaan limbah terpadu. Pemerintah menyiapkan modal awal Rp10 miliar sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan air.
Ketiga, perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Perubahan ini bertujuan memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai pilar ekonomi baru Bali.
Dalam Paripurna ke-12, Gubernur menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah 2026 meningkat menjadi Rp6,33 triliun dan Belanja Daerah bertambah menjadi Rp7,16 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp834,37 miliar tetap dinilai aman karena ditopang oleh penerimaan pembiayaan dari SiLPA 2025. Raperda APBD segera dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi.
Tiga Raperda Strategis Dipaparkan di Paripurna ke-13
Pada Paripurna ke-13, Gubernur Koster menjelaskan tiga Raperda strategis. Pertama, Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai yang diarahkan untuk menjaga ruang sakral, akses publik, dan keselarasan kawasan pesisir dengan nilai Sad Kerthi.Kedua, Raperda pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani yang ditujukan untuk memperkuat layanan air bersih dan pengelolaan limbah terpadu. Pemerintah menyiapkan modal awal Rp10 miliar sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan air.
Ketiga, perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Perubahan ini bertujuan memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai pilar ekonomi baru Bali.
.jpeg)
DPRD Bali Ajukan Raperda Inisiatif Disabilitas: Harmonisasi, Perlindungan, dan Sanksi Diskriminasi
Ketua Bapemperda I Ketut Tama Tenaya menjelaskan Raperda Inisiatif Disabilitas disusun untuk menyempurnakan Perda sebelumnya dan menyesuaikan dengan regulasi nasional. Raperda ini mengatur 17 aspek utama termasuk pendidikan, kesehatan, aksesibilitas, pekerjaan, pariwisata, hingga perlindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas.Raperda tersebut turut memasukkan nilai kearifan lokal Bali sebagai dasar bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam kegiatan adat dan budaya. Menurut Tama Tenaya, masih diperlukan penyempurnaan terutama terkait sanksi bagi tindakan diskriminatif.
Sementara itu, Koordinator Pembahasan Drs. Gede Kusuma Putra menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 telah melalui proses konsultatif dan studi banding, serta memberikan sejumlah rekomendasi seperti penguatan pendapatan daerah, penataan kota, dan peningkatan pengawasan tata ruang. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar