
GIANYAR, Lensabali.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali, memperluas perlindungan bagi pekerja rentan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, guna memastikan mereka tidak lagi bekerja dalam bayang-bayang risiko sosial dan ekonomi.
“Dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan tidak lagi bekerja dalam ketakutan. Mereka bisa fokus mencari nafkah, sementara keluarga merasa tenang karena ada jaminan ketika ada risiko,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Gianyar, I Gede Suardana Putra, Jumat.
Langkah tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Gianyar Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, yang kini tengah disosialisasikan ke masyarakat.
Melalui regulasi ini, Pemkab Gianyar memfasilitasi kepesertaan pekerja dalam dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Suardana menjelaskan, pekerja rentan mencakup mereka yang berpenghasilan rendah, bekerja di sektor informal, dan berisiko tinggi terhadap guncangan ekonomi. “Mereka adalah pedagang kecil, buruh serabutan, perajin, petani, nelayan, hingga pekerja sektor informal lainnya yang menjadi bagian penting dari denyut nadi ekonomi lokal,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi ini sekaligus memperkuat inovasi perlindungan sosial lewat program Afirmasi Mandiri dan Nyata atau dikenal sebagai Perisai Aman. Program tersebut diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus jaring pengaman sosial bagi para pekerja rentan.
Pemkab Gianyar juga mendorong sinergi antara pemerintah desa, lembaga adat, serta masyarakat dalam mendukung implementasi program ini agar manfaat perlindungan benar-benar dirasakan.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Gianyar, Afrillah Nurachma, menilai kebijakan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepesertaan BPJS. “Kami berharap regulasi ini dapat menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja rentan. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa bekerja dengan tenang, produktivitas meningkat, dan kesejahteraan keluarga ikut terjaga,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi dan dukungan dari berbagai pihak, Gianyar menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di sektor informal. (ant/ap)
“Dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan tidak lagi bekerja dalam ketakutan. Mereka bisa fokus mencari nafkah, sementara keluarga merasa tenang karena ada jaminan ketika ada risiko,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Gianyar, I Gede Suardana Putra, Jumat.
Langkah tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Gianyar Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, yang kini tengah disosialisasikan ke masyarakat.
Melalui regulasi ini, Pemkab Gianyar memfasilitasi kepesertaan pekerja dalam dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Suardana menjelaskan, pekerja rentan mencakup mereka yang berpenghasilan rendah, bekerja di sektor informal, dan berisiko tinggi terhadap guncangan ekonomi. “Mereka adalah pedagang kecil, buruh serabutan, perajin, petani, nelayan, hingga pekerja sektor informal lainnya yang menjadi bagian penting dari denyut nadi ekonomi lokal,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi ini sekaligus memperkuat inovasi perlindungan sosial lewat program Afirmasi Mandiri dan Nyata atau dikenal sebagai Perisai Aman. Program tersebut diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus jaring pengaman sosial bagi para pekerja rentan.
Pemkab Gianyar juga mendorong sinergi antara pemerintah desa, lembaga adat, serta masyarakat dalam mendukung implementasi program ini agar manfaat perlindungan benar-benar dirasakan.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Gianyar, Afrillah Nurachma, menilai kebijakan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepesertaan BPJS. “Kami berharap regulasi ini dapat menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja rentan. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa bekerja dengan tenang, produktivitas meningkat, dan kesejahteraan keluarga ikut terjaga,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi dan dukungan dari berbagai pihak, Gianyar menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di sektor informal. (ant/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar