
DENPASAR, Lensabali.id – Tim Inspektorat Provinsi Bali menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap program Desa Antikorupsi di sejumlah desa percontohan di berbagai kabupaten/kota. Kegiatan ini diawali Selasa (28/10) di Desa Kutuh, Kabupaten Badung, dan Desa Gubug, Kabupaten Tabanan.
Monev dilakukan dengan mengacu pada lima komponen yang ditetapkan KPK, yaitu tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Melalui instrumen tersebut, tim menilai sejauh mana desa percontohan telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pelaksanaannya, tim Inspektorat turun langsung ke lapangan untuk melakukan observasi, memeriksa dokumen, serta mewawancarai perangkat desa dan tokoh masyarakat. Langkah ini diambil agar evaluasi yang dilakukan mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Selain melakukan penilaian, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan dan pendampingan bagi desa agar semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas. “Pendampingan ini penting agar nilai antikorupsi benar-benar menjadi budaya kerja di tingkat desa,” ujar perwakilan Inspektorat Provinsi Bali.
.jpeg)
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas desa dalam mencegah praktik korupsi. Program ini juga mendorong kemandirian desa dalam mengelola keuangan dan pelayanan publik secara transparan.
Rangkaian monev berlanjut pada Rabu (29/10) di Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, dan Desa Ekasari, Kecamatan Melaya. Pada Kamis (30/10), kegiatan dilaksanakan di Desa Tegal Harum, Kota Denpasar.
Tahap berikutnya dijadwalkan pada Selasa (4/11) di Desa Awan, Desa Peliatan, dan Desa Kubutambahan, disusul monev terakhir Kamis (6/11) di Desa Nyuhtebel dan Desa Aan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemprov Bali dalam memperkuat pemerintahan desa yang bersih, transparan, serta menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai antikorupsi di tingkat lokal. (hms/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar