TABANAN, Lensabali.id – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus menguatkan upaya pengelolaan sampah berbasis sumber melalui penerapan Peraturan Desa (Perdes) dan perarem lingkungan. Kedua aturan ini menjadi dasar gerakan Palemahan Kedas (PADAS) yang dijalankan di bawah program PSBS (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber).
Duta PSBS Palemahan Kedas, Ny. Putri Koster, menegaskan pentingnya aturan desa untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah. “Persoalannya bukan pada penutupan TPA, tetapi pada sistem pengelolaannya. Kalau TPA mengolah sampah, itu benar. Tapi kalau hanya menumpuk, tentu melanggar undang-undang,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem open dumping sudah tidak diperbolehkan, sehingga masyarakat harus mulai bertanggung jawab mengolah sampah organik dan anorganik di sumbernya. “Sampah tidak boleh hanya dibuang. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa peran masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, teba modern bisa menjadi solusi pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga, sekolah, dan perkantoran. “Teba modern sebaiknya dibangun di sumbernya agar mudah dipantau dan dikelola,” kata Ny. Putri Koster.
Camat Kediri, I Made Surya Dharma, menjelaskan bahwa seluruh desa di wilayahnya telah menyusun Perdes PSBS, menandatangani MoU, dan menyiapkan teba modern dengan dukungan anggaran desa. “Peraturan yang kuat membuat sistem pengelolaan sampah berjalan tertib,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Tabanan I Gede Ketut Suyana Putra menuturkan bahwa pihaknya juga menerapkan perarem berisi sanksi bagi pelanggar sebagai penguat sosial. “Dengan adanya aturan ini, masyarakat lebih disiplin mengelola sampah,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan TPS3R dan komposter rumah tangga kini terus digalakkan untuk mengurangi volume sampah ke TPA serta menjaga lingkungan tetap bersih.
Kunjungan Ny. Putri Koster ke Tabanan menjadi momentum memperkuat gerakan PSBS berbasis kemandirian desa, menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (hms/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar