DENPASAR, Lensabali.id – Dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di Universitas Terbuka (UT) Denpasar kembali mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Bali menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa proses penyidikan sudah hampir rampung dan kini tinggal menunggu penetapan tersangka.
“Sudah ada sepuluh saksi yang kami periksa, dan hasil audit sementara menunjukkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Saat ini kami fokus pada tahap penetapan tersangka,” jelasnya di Denpasar, Senin.
Dugaan penyimpangan ini bermula dari proyek konstruksi gedung UT Denpasar yang menggunakan anggaran Rp40 miliar pada tahun 2021–2022. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya mark up besar antara nilai kontrak dan realisasi di lapangan.
Kejati Bali menduga praktik penggelembungan anggaran tersebut dilakukan dalam proses pelaksanaan pembangunan, meski hingga kini pihak-pihak yang terlibat belum diungkap ke publik.
“Nama-nama pihak yang diduga berperan akan segera kami umumkan setelah seluruh alat bukti selesai diverifikasi,” tegas Sumedana.
Gedung Universitas Terbuka Denpasar sendiri berlokasi di Sesetan, Denpasar Selatan, dan menjadi salah satu proyek pendidikan yang dibiayai dengan dana besar di Bali.
Kejati memastikan akan menuntaskan penyidikan ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan transparansi pengelolaan dana publik. (ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar