BANGLI, Lensabali.id – Sidang tuntutan terhadap I Wayan Luwes alias Mangku Luwes kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (28/10/2025). Ia didakwa dalam kasus penusukan yang menewaskan Komang Alam di arena tajen (sabung ayam) Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani, Bangli.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mangku Luwes dengan pidana penjara selama 20 tahun. Tuntutan ini dibacakan langsung oleh anggota JPU, Dewa Gde Ari Wicaksana. “Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perampasan nyawa orang lain secara sengaja sesuai Pasal 338 KUHP dan dikenakan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Ari.
Menurut jaksa, Mangku Luwes terbukti dengan sengaja menusuk tubuh korban menggunakan sangkur sepanjang 17 sentimeter, mengenai bagian dada hingga menembus paru-paru yang menyebabkan kematian. Ari menyebut, “Terdakwa melakukan serangan berulang di beberapa bagian tubuh korban hingga menimbulkan luka fatal.”
Jaksa menilai, hal yang memperberat tuntutan adalah rekam jejak terdakwa yang pernah dihukum atas kasus pembunuhan berencana. Selain itu, selama proses persidangan, Mangku Luwes dianggap tidak kooperatif dan berbelit-belit. Adapun tim penasihat hukum terdakwa dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Di sisi lain, keluarga korban Komang Alam menyatakan ketidakpuasan terhadap tuntutan tersebut. Mereka menilai hukuman 20 tahun tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa. “Kami tidak puas karena Mangku Luwes sudah melakukan pembunuhan berencana yang seharusnya mendapat hukuman mati. Hakim bisa memberikan hukuman lebih dari yang dituntut jaksa. Kami masih berharap,” ujar Jero Suarta, paman korban.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan pada Selasa (21/10/2025), Mangku Luwes sempat menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim atas tindakan yang telah menghilangkan nyawa Komang Alam. “Saya merasa bersalah dan menyesal, Yang Mulia,” tutur Luwes saat itu.
Kasus berdarah di arena tajen ini sempat mengguncang masyarakat Kintamani. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan memberi keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pelajaran agar tradisi hiburan rakyat seperti tajen tidak lagi diwarnai kekerasan.(ap)
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mangku Luwes dengan pidana penjara selama 20 tahun. Tuntutan ini dibacakan langsung oleh anggota JPU, Dewa Gde Ari Wicaksana. “Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perampasan nyawa orang lain secara sengaja sesuai Pasal 338 KUHP dan dikenakan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Ari.
Menurut jaksa, Mangku Luwes terbukti dengan sengaja menusuk tubuh korban menggunakan sangkur sepanjang 17 sentimeter, mengenai bagian dada hingga menembus paru-paru yang menyebabkan kematian. Ari menyebut, “Terdakwa melakukan serangan berulang di beberapa bagian tubuh korban hingga menimbulkan luka fatal.”
Jaksa menilai, hal yang memperberat tuntutan adalah rekam jejak terdakwa yang pernah dihukum atas kasus pembunuhan berencana. Selain itu, selama proses persidangan, Mangku Luwes dianggap tidak kooperatif dan berbelit-belit. Adapun tim penasihat hukum terdakwa dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Di sisi lain, keluarga korban Komang Alam menyatakan ketidakpuasan terhadap tuntutan tersebut. Mereka menilai hukuman 20 tahun tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa. “Kami tidak puas karena Mangku Luwes sudah melakukan pembunuhan berencana yang seharusnya mendapat hukuman mati. Hakim bisa memberikan hukuman lebih dari yang dituntut jaksa. Kami masih berharap,” ujar Jero Suarta, paman korban.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan pada Selasa (21/10/2025), Mangku Luwes sempat menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim atas tindakan yang telah menghilangkan nyawa Komang Alam. “Saya merasa bersalah dan menyesal, Yang Mulia,” tutur Luwes saat itu.
Kasus berdarah di arena tajen ini sempat mengguncang masyarakat Kintamani. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan memberi keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pelajaran agar tradisi hiburan rakyat seperti tajen tidak lagi diwarnai kekerasan.(ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar