
DENPASAR, Lensabali.id – DPRD Provinsi Bali mengesahkan Perda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata Berbasis Aplikasi yang mengatur ketat penggunaan tenaga kerja lokal. Dalam Perda ini, setiap pengemudi diwajibkan memiliki KTP Bali dan kendaraan berpelat DK.
Ketua Koordinator Raperda, I Nyoman Suyasa, mengatakan kebijakan itu bertujuan melindungi sopir lokal dan memperkuat ekonomi daerah. “Rekrutmen driver dengan KTP beralamat domisili Bali, menggunakan pelat DK,” ujarnya dalam rapat paripurna di Kantor Gubernur Bali.
Selain kewajiban administratif, perusahaan aplikasi diwajibkan memiliki badan hukum di Bali dan memberi perlindungan kepada penumpang serta pengemudi melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan.
Perda juga menetapkan standar kompetensi bagi para pengemudi angkutan pariwisata. Mereka harus memahami nilai-nilai budaya dan pariwisata Bali agar pelayanan tetap sejalan dengan karakter daerah.
Dalam pengaturan tarif, akan ada perbedaan harga antara wisatawan domestik dan mancanegara. Struktur tarif indikatif ditetapkan melalui keputusan gubernur agar tetap proporsional dan adil.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan pentingnya pengawasan bersama dalam penerapan aturan baru ini. “Perda diatur dengan Pergub bertalian dengan sanksi ada administrasi bagaimana kesepakatan bersama,” ujarnya.
Dengan Perda ini, pemerintah daerah berharap ekosistem transportasi pariwisata Bali lebih tertib, kompetitif, serta memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal. (apn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar