DENPASAR, Lensabali.id – Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali resmi menyetujui empat Raperda strategis yang berkaitan dengan lingkungan hidup, transportasi pariwisata, keterbukaan informasi publik, serta penyertaan modal bagi Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Gubernur Bali melalui Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak selama proses pembahasan. “Seluruh pandangan dan usulan Dewan menjadi catatan penting bagi penyempurnaan kebijakan daerah ke depan,” ujarnya dalam Sidang Paripurna di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (28/10).
Ia menegaskan, dinamika pembahasan empat Raperda ini menjadi bukti komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan berpihak pada masyarakat.
Khusus untuk Raperda tentang angkutan sewa pariwisata berbasis aplikasi, Giri Prasta menilai aturan ini sangat penting untuk menciptakan keadilan dan keteraturan bagi para pengemudi. “Ketika ada peluang kerja, kita harus memastikan masyarakat Bali menjadi prioritas,” tegasnya.
Gubernur Bali melalui Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak selama proses pembahasan. “Seluruh pandangan dan usulan Dewan menjadi catatan penting bagi penyempurnaan kebijakan daerah ke depan,” ujarnya dalam Sidang Paripurna di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (28/10).
Ia menegaskan, dinamika pembahasan empat Raperda ini menjadi bukti komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan berpihak pada masyarakat.
Khusus untuk Raperda tentang angkutan sewa pariwisata berbasis aplikasi, Giri Prasta menilai aturan ini sangat penting untuk menciptakan keadilan dan keteraturan bagi para pengemudi. “Ketika ada peluang kerja, kita harus memastikan masyarakat Bali menjadi prioritas,” tegasnya.
.jpeg)
Ia menambahkan, penerapan teknologi menjadi kunci dalam mewujudkan sistem transportasi yang efisien dan transparan. “Memang sulit bicara soal data, tapi jauh lebih berisiko jika mengambil kebijakan tanpa data,” ujarnya.
Pemerintah juga akan melakukan penertiban bersama Dinas Perhubungan dan forum pengemudi agar seluruh penyedia jasa mematuhi regulasi. Masyarakat diimbau turut serta melakukan pengawasan untuk menjaga keterbukaan dan kepercayaan publik.
Bagi pengemudi non-Bali, Wagub menegaskan pentingnya menaati aturan baru. “Jika perda ini sudah disahkan, semua wajib patuh. Jika melanggar, akan ada sanksi,” katanya.
Empat Raperda yang telah disetujui itu akan segera dikirim ke pemerintah pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan hukum. Pemprov Bali berharap seluruh kebijakan tersebut dapat diterapkan secara konsisten untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan berpihak pada rakyat. (hms/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar