Salah satu warga, NWMS, yang rumahnya bersebelahan dengan lokasi pabrik menyatakan keberatan. Ia menilai keberadaan pabrik terlalu dekat dengan rumahnya serta kediaman keluarga. NWMS juga mempertanyakan legalitas proyek karena tidak ada papan nama perusahaan maupun izin pembangunan yang dipasang.
Menurutnya, sosialisasi awal mengenai pabrik miras sempat ditolak warga adat Mambang Kaja. Namun, belakangan muncul kesepakatan baru yang disepakati 76 krama dan ditandatangani prajuru banjar tanpa melibatkan dirinya sebagai pendamping lahan sekitar. Ia menuntut kejelasan mengenai izin resmi dan potensi dampak lingkungan dari pembangunan tersebut.
Perbekel Desa Mambang, I Made Astra Adnyana, mengaku tidak mengetahui detail proyek maupun nama perusahaan yang terlibat. Hal senada disampaikan Bendesa Adat Bantas, I Ketut Loka Antara, yang menyebut tidak memiliki informasi jelas terkait pabrik itu.
Di sisi lain, Prajuru Banjar Adat Mambang Kaja, I Wayan Wiranata, menegaskan bahwa mayoritas warga sudah menyetujui pembangunan pabrik. Ia menambahkan, pihak pendamping lahan sudah diajak komunikasi, meski belum secara tegas menyatakan setuju maupun menolak. (dtk/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar