𝗠𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗟𝗛𝗞 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗰𝗶𝗻𝗲𝗿𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗗𝗶𝗹𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶 - LENSA BALI

Hot


Minggu, 28 September 2025

𝗠𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗟𝗛𝗞 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗰𝗶𝗻𝗲𝗿𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗗𝗶𝗹𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶





BADUNG, Lensabali.id - Hanif menyinggung persoalan sampah di Pulau Bali yang sempat memicu banjir besar pada Rabu (10/9).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penggunaan incinerator atau alat pembakar sampah dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Hal itu ia sampaikan dalam acara Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Sektor Perhotelan di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (26/9).

Hanif menyinggung persoalan sampah di Pulau Bali yang sempat memicu banjir besar pada Rabu (10/9). Ia menekankan, pengendalian pencemaran udara akibat pembakaran sampah tidak boleh dilakukan sembarangan.

"Bahwa penyelesaian pengelolaan sampah dengan menggunakan incinerator, ini benar-benar dilarang oleh keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Karena, incinerator yang kita gunakan tanpa kaedah yang sangat proven, itu akan menimbulkan penyakit ataupun bencana yang lebih besar daripada sampah itu sendiri," ujarnya.

Bahaya Racun Dioksinfuran

Hanif menjelaskan, incinerator berpotensi menghasilkan dioksinfuran senyawa kimia beracun yang sangat berbahaya dan bisa bertahan hingga 20 tahun. Senyawa ini muncul bila pembakaran sampah dilakukan pada suhu di bawah 1.850 derajat celcius.

"Dioksimfuran ini itungannya mili mikron, yang tidak bisa kita saring dengan apapun. Dengan masker pun tidak bisa, dan umurnya sangat panjang, sampai 20 tahun," jelasnya.

Atas dasar itu, Hanif menegaskan Pemprov Bali tidak diperkenankan menggunakan incinerator skala kecil untuk pengelolaan sampah. Ia mengingatkan, jika praktik itu diterapkan, dampaknya bisa menjadi masalah serius bahkan hingga level internasional.

Alternatif Penanganan Sampah

Menurut Hanif, penanganan manual masih lebih aman dibanding incinerator skala kecil. Ia menegaskan, membakar sampah tanpa teknologi tepat guna hanya akan menambah risiko kesehatan, termasuk kanker.

"Begitu kita bakar, maka dioksimfuran tersebut akan berumur 20 tahun di antara kita. Tidak kemudian dia kita bisa tangani, langsung kemudian menyebabkan kanker dan seterusnya," katanya.

Kebijakan Baru Pemerintah

Meski begitu, Hanif menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

"Ini tentu energinya atau penanganannya sangat proven. Jadi sangat hati-hati sekali, yang kemudian akan digunakan untuk menangani sampah di Denpasar ataupun di Badung. Ini yang kemudian menjadi penting untuk kita lakukan bersama," pungkasnya. (*/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar