DENPASAR, Lensabali.id – Mayoritas fraksi di DPRD Bali menyatakan dukungan terhadap Raperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat yang dibahas dalam Rapat Paripurna ke-31, Senin (11/8), di Kantor Gubernur Bali.
Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat-Nasdem menilai lembaga ini akan memperkuat posisi Kerta Desa Adat sebagai penjaga harmoni sosial dan pelestari kearifan lokal. “Bale Kertha Adhyaksa menjadi jembatan hukum adat dan hukum positif, sekaligus wujud keadilan restoratif di Bali,” kata I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.
Dukungan tersebut dibarengi usulan penguatan kelembagaan, koordinasi lintas instansi, penetapan sanksi adat yang proporsional, dan penerapan sistem dokumentasi digital untuk transparansi.
Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat-Nasdem menilai lembaga ini akan memperkuat posisi Kerta Desa Adat sebagai penjaga harmoni sosial dan pelestari kearifan lokal. “Bale Kertha Adhyaksa menjadi jembatan hukum adat dan hukum positif, sekaligus wujud keadilan restoratif di Bali,” kata I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.
Dukungan tersebut dibarengi usulan penguatan kelembagaan, koordinasi lintas instansi, penetapan sanksi adat yang proporsional, dan penerapan sistem dokumentasi digital untuk transparansi.

Sementara Fraksi Gerindra-PSI memberi catatan kritis, menekankan perlunya Naskah Akademik komprehensif, keseragaman istilah, serta sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku. Mereka juga mengingatkan agar istilah “Adhyaksa” dikaji ulang karena identik dengan Kejaksaan. “Peraturan tanpa dasar faktual hanya akan menjadi hiasan perpustakaan,” ujar juru bicara Gede Harja Astawa.
Rapat ini menjadi tahap penting menuju pengesahan Raperda yang diharapkan menjadi model penyelesaian perkara adat yang efektif, berkeadilan, dan sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (hms/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar