DENPASAR, Lensabali.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengungkap alasan utama di balik penutupan TPA Suwung, yang selama ini dianggap hanya kebijakan teknis. Menurut Koster, penutupan dilakukan untuk mencegah ancaman pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena pelanggaran pengelolaan lingkungan.
“Kalau tidak ditutup sampai Desember, ada sanksi pidana. Bahkan Kadis LH dan Kepala UPTD TPA Suwung nyaris jadi tersangka,” ungkapnya, Rabu (6/8/2025).
Koster menegaskan, KLHK telah melarang pengoperasian dan pembangunan TPA baru berbasis open dumping, sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2008. Karena itu, Bali kini harus beralih ke sistem pengelolaan sampah berbasis sumber, mulai dari pemilahan sampah di rumah tangga.
“Sampah harus dikelola di tempat asalnya. Ini tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pemerintah,” tegasnya.
Penutupan TPA Suwung dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga lingkungan dan mencegah kriminalisasi pejabat daerah akibat sistem lama yang sudah tidak relevan.(hms/ap)
Rabu, 06 Agustus 2025
Home
Breaking News
Denpasar
Gubernur Bali
Pengelolaan Sampah
𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗨𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗔𝗹𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝘂𝘁𝘂𝗽𝗮𝗻 𝗧𝗣𝗔 𝗦𝘂𝘄𝘂𝗻𝗴: 𝗛𝗶𝗻𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶 𝗣𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗟𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻
𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗨𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗔𝗹𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝘂𝘁𝘂𝗽𝗮𝗻 𝗧𝗣𝗔 𝗦𝘂𝘄𝘂𝗻𝗴: 𝗛𝗶𝗻𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶 𝗣𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗟𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻
Tags
# Breaking News
# Denpasar
# Gubernur Bali
# Pengelolaan Sampah
About Redaksi
lensabali.id adalah media yang menyajikan informasi seputar Bali.
Pengelolaan Sampah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar