𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝘀𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗸𝗲𝘁𝗮 𝗔𝗱𝗮𝘁 𝗛𝘂𝗺𝗮𝗻𝗶𝘀 𝗟𝗲𝘄𝗮𝘁 𝗥𝗮𝗽𝗲𝗿𝗱𝗮 𝗕𝗮𝗹𝗲 𝗞𝗲𝗿𝘁𝗵𝗮 𝗔𝗱𝗵𝘆𝗮𝗸𝘀𝗮 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 06 Agustus 2025

𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝘀𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗸𝗲𝘁𝗮 𝗔𝗱𝗮𝘁 𝗛𝘂𝗺𝗮𝗻𝗶𝘀 𝗟𝗲𝘄𝗮𝘁 𝗥𝗮𝗽𝗲𝗿𝗱𝗮 𝗕𝗮𝗹𝗲 𝗞𝗲𝗿𝘁𝗵𝗮 𝗔𝗱𝗵𝘆𝗮𝗸𝘀𝗮

Bali Dorong Penyelesaian Sengketa Adat Humanis Lewat Raperda Bale Kertha Adhyaksa

DENPASAR, Lensabali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengajukan Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat, dalam Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 DPRD Bali. Usulan ini bertujuan menghadirkan forum musyawarah di desa adat untuk menangani sengketa ringan, konflik sosial, dan perkara adat secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif, yang berlandaskan nilai-nilai lokal.

Dalam sambutannya, Koster menegaskan pentingnya mengakomodasi hukum adat dalam sistem hukum nasional, mengingat selama ini pendekatan hukum di Indonesia masih terlalu formalistik dan belum memberi ruang cukup bagi penyelesaian berbasis adat. Bale Kertha Adhyaksa diharapkan menjadi solusi yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga memperkuat hubungan sosial antar warga. 
 
Bali Dorong Penyelesaian Sengketa Adat Humanis Lewat Raperda Bale Kertha Adhyaksa

Ia menyampaikan harapan besar agar DPRD mendukung raperda ini, mengingat posisi Bali sebagai provinsi pertama yang telah mengakui desa adat secara legal dalam perundang-undangan nasional melalui UU No. 15 Tahun 2023.

Di sisi lain, DPRD Bali secara resmi menyetujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah pembahasan selama hampir satu bulan. Proyeksi pendapatan daerah meningkat, begitu pula dengan belanja, namun defisit berhasil ditekan melalui pengelolaan pembiayaan yang lebih efisien.

Rekomendasi DPRD antara lain mencakup: penguatan pendapatan dari kawasan budaya dan pariwisata, percepatan pelaksanaan Perda strategis tentang pelestarian budaya dan CSR perusahaan, serta dimulainya program bedah rumah bagi warga tidak mampu mulai 2026 secara bertahap. Langkah-langkah ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pembangunan Bali yang inklusif dan berkelanjutan. (hms/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar