DENPASAR, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menangani persoalan sampah. Ia menyatakan bahwa sampah yang dihasilkan harus diselesaikan langsung di tempat asalnya, melalui pendekatan pengelolaan berbasis sumber, bukan dengan mengandalkan pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Semua sampah harus dikelola di sumber. Jangan produksi sendiri, lalu suruh orang lain yang menyelesaikan. Itu bukan solusi,” tegas Gubernur Koster saat menjawab pertanyaan media terkait penutupan TPA Suwung untuk sampah organik, Selasa (5/8) di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Kebijakan ini sejalan dengan berbagai regulasi yang telah digulirkan Pemprov Bali sejak periode pertama kepemimpinan Koster, di antaranya:
“Semua sampah harus dikelola di sumber. Jangan produksi sendiri, lalu suruh orang lain yang menyelesaikan. Itu bukan solusi,” tegas Gubernur Koster saat menjawab pertanyaan media terkait penutupan TPA Suwung untuk sampah organik, Selasa (5/8) di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Kebijakan ini sejalan dengan berbagai regulasi yang telah digulirkan Pemprov Bali sejak periode pertama kepemimpinan Koster, di antaranya:
- Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS),
- Pergub No. 97 Tahun 2018 mengenai pelarangan penggunaan plastik sekali pakai,
- serta Surat Edaran Gubernur No. 09 Tahun 2025 terkait Gerakan Bali Bersih Sampah.
Langkah tegas penutupan TPA Suwung juga merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, yang melarang praktik pengelolaan sampah secara open dumping. Hal ini diperkuat oleh SK Menteri LHK RI No. 921 Tahun 2025, yang memberi batas waktu 180 hari sejak 23 Mei 2025 untuk menghentikan sistem tersebut.
“Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan TPA Suwung menampung sampah hingga menggunung. Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga komitmen terhadap amanat undang-undang,” ujar Koster dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung resmi berhenti menerima sampah organik, dan akan ditutup sepenuhnya pada akhir Desember 2025. Tak ada rencana membuka TPA baru — sebagai gantinya, seluruh kabupaten/kota di Bali didorong untuk membangun dan mengoptimalkan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle).
Menurut Koster, masyarakat harus terbiasa memilah sampah organik, anorganik, dan residu di tingkat rumah tangga. Pemerintah kabupaten/kota wajib bertanggung jawab menyediakan sarana pengolahan lanjutan di wilayah masing-masing.
“Pengelolaan sampah adalah urusan bersama. Jika setiap rumah, usaha, dan pemerintah daerah menjalankan perannya, maka kita tidak hanya menjaga lingkungan, tapi juga warisan budaya Bali yang bersih dan harmonis,” pungkas Koster. (hms/ap)
“Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan TPA Suwung menampung sampah hingga menggunung. Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga komitmen terhadap amanat undang-undang,” ujar Koster dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung resmi berhenti menerima sampah organik, dan akan ditutup sepenuhnya pada akhir Desember 2025. Tak ada rencana membuka TPA baru — sebagai gantinya, seluruh kabupaten/kota di Bali didorong untuk membangun dan mengoptimalkan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle).
Menurut Koster, masyarakat harus terbiasa memilah sampah organik, anorganik, dan residu di tingkat rumah tangga. Pemerintah kabupaten/kota wajib bertanggung jawab menyediakan sarana pengolahan lanjutan di wilayah masing-masing.
“Pengelolaan sampah adalah urusan bersama. Jika setiap rumah, usaha, dan pemerintah daerah menjalankan perannya, maka kita tidak hanya menjaga lingkungan, tapi juga warisan budaya Bali yang bersih dan harmonis,” pungkas Koster. (hms/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar