LENSA BALI

Hot


Sabtu, 12 September 2026

𝗕𝗲𝗹𝗶 𝗚𝗮𝗻𝗷𝗮 𝗱𝗶 𝗣𝗮𝗻𝘁𝗮𝗶 𝗞𝘂𝘁𝗮, 𝗕𝘂𝗹𝗲 𝗔𝘂𝘀𝘁𝗿𝗮𝗹𝗶𝗮 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗘𝗱𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮

September 12, 2026 0
Beli Ganja di Pantai Kuta, Bule Australia Ditangkap Saat Edarkan Narkoba

DENPASAR, Lensabali.id - Seorang warga negara Australia bernama Aaron ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja. Ia diringkus dari tempat tinggalnya di sebuah apartemen di wilayah Denpasar Selatan pada Agustus 2026.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket narkotika yang disimpan Aaron. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, Aaron sebelumnya membeli ganja dari seseorang yang identitasnya belum diketahui di kawasan Pantai Kuta.

"Sebelumnya telah membeli narkotika jenis ganja dari seseorang yang tidak diketahui namanya seharga Rp 2 juta dari seseorang di Pantai Kuta," ungkap Adi, Jumat (11/9/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 37 paket ganja dengan berat keseluruhan 36,64 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan dua paket lain yang diduga berisi tembakau mengandung narkotika atau sinte dengan berat 21,30 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, yakni alat isap sabu atau bong dan sebuah timbangan elektrik. Aaron bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Adi.

Dalam pemeriksaan, Aaron mengaku hanya mengedarkan ganja. Pria kelahiran Mona Vale, Australia, tersebut juga mengaku belum pernah menjalani hukuman terkait peredaran narkoba sebelumnya.

Atas perkara tersebut, Aaron dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut, termasuk mendalami asal narkotika yang diperoleh Aaron serta aktivitas peredarannya di Bali. (ap)
Read More

𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗣𝗶𝗺𝗽𝗶𝗻 𝗟𝗮𝗻𝗴𝘀𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗩𝗶𝗹𝗮 𝗱𝗶 𝗛𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝗻

September 12, 2026 0

Tegas, Gubernur Koster Pimpin Langsung Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Jangan Main-Main Dalam Penegakkan Peraturan di Bali

BULELENG, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk menertibkan setiap pembangunan yang tidak mengindahkan ketentuan peraturan yang berlaku di Bali. Penegasan itu disampaikan saat memimpin langsung pembongkaran bangunan vila di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu, 12 September 2026.

Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bangunan vila yang berada di kawasan Hutan Desa Pejarakan ditertibkan setelah ditemukan pembangunan sarana akomodasi yang dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.

Berdasarkan hasil telaah dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Kondisi itu menjadi salah satu dasar dilakukannya langkah penertiban terhadap bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.

Tegas, Gubernur Koster Pimpin Langsung Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak pemilik bangunan telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga hari pelaksanaan pembongkaran, peringatan tersebut tidak diindahkan dan pemilik tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Gubernur Koster.

Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan vila tersebut. Pemerintah, kata dia, masih melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut.

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya lagi.

Selain penertiban, Gubernur Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan sosial melalui penanaman kembali.

Bangunan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri itu juga diketahui belum mengantongi sejumlah izin penting. Di antaranya, Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) belum dimiliki meski aktivitas pengambilan air dari dalam tanah telah dilakukan. Bangunan tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta belum memperoleh izin resmi dari Dinas Perizinan. Selain itu, penelitian tata kelola landscape juga belum dilaksanakan. (hms/ap)
Read More

𝗕𝗮𝘆𝗶 𝗧𝗮𝗻𝗽𝗮 𝗜𝗱𝗲𝗻𝘁𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗗𝗶𝗿𝗮𝘄𝗮𝘁 𝗱𝗶 𝗥𝗦𝗨𝗗 𝗕𝗮𝗻𝗴𝗹𝗶, 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗻𝘀𝗼𝘀 𝗧𝘂𝗿𝘂𝗻 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻

September 12, 2026 0

Bayi Tanpa Identitas Dirawat di RSUD Bangli, Polisi dan Dinsos Turun Tangan

BANGLI, Lensabali.id - Seorang bayi laki-laki tanpa identitas atau Mr. X kini menjalani perawatan di RSUD Bangli setelah dirujuk dari Puskesmas Kintamani V. Bayi tersebut sebelumnya mendapat penanganan medis karena mengalami gangguan pernapasan dan sempat mengalami kebiruan.

Humas RSUD Bangli Sang Kompyang Arie Sukma Wijaya mengatakan bayi tersebut diterima pihak rumah sakit pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 17.20 Wita. Setibanya di rumah sakit, bayi langsung mendapat penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Kami melakukan penanganan medis terhadap pasien bayi laki-laki (Mr. X) yang dirujuk dari Puskesmas Kintamani V," kata Wijaya, Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan keterangan dari pihak puskesmas, bayi tersebut mengalami kebiruan selama dua hari. Selain itu, bayi juga dilaporkan mengalami muntah-muntah dan sesak napas selama tiga hari sebelum mendapat penanganan di RSUD Bangli.

Saat berada di puskesmas, saturasi oksigen bayi tercatat hanya 78 persen. Setelah diberikan bantuan oksigen melalui nasal kanul, kondisinya membaik dengan saturasi mencapai 94 persen.

"Saturasi oksigen awal di puskesmas tercatat 78%, lalu membaik menjadi 94% setelah diberikan bantuan oksigen lewat nasal kanul," jelas Wijaya.

Sesampainya di RSUD Bangli, tim medis IGD langsung melakukan tindakan stabilisasi. Bayi dipasang infus dan diberikan terapi oksigen sebelum kemudian dipindahkan ke ruang rawat inap anak untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Perkembangan kondisi bayi menunjukkan hasil positif. Pemantauan dilakukan secara berkala oleh dokter spesialis anak. Selain penanganan medis, pihak rumah sakit juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Bangli dan kepolisian terkait kondisi bayi yang tidak diketahui identitas maupun pendampingnya.

"Tidak menunjukkan tanda kebiruan. Terdapat retraksi otot dada ringan. Saturasi oksigen pasien stabil di angka 98 persen-99 persen, dengan bantuan oksigen nasal kanul 2 liter per menit," ujar Wijaya.

Hingga pembaruan terakhir pada Rabu (9/9/2026), kondisi bayi dinyatakan sudah baik dan stabil. "Update terakhir per tanggal 9 September 2026, kondisi bayi dinyatakan sudah baik dan stabil," imbuhnya.

Sementara itu, keberadaan orang tua atau pihak yang bertanggung jawab terhadap bayi tersebut masih menjadi perhatian. Koordinasi dengan Dinas Sosial dan kepolisian dilakukan untuk penanganan lebih lanjut serta memastikan bayi mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan. (ap)
Read More