Jangan Main-Main Dalam Penegakkan Peraturan di Bali
BULELENG, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk menertibkan setiap pembangunan yang tidak mengindahkan ketentuan peraturan yang berlaku di Bali. Penegasan itu disampaikan saat memimpin langsung pembongkaran bangunan vila di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu, 12 September 2026.
Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bangunan vila yang berada di kawasan Hutan Desa Pejarakan ditertibkan setelah ditemukan pembangunan sarana akomodasi yang dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.
Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Berdasarkan hasil telaah dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Kondisi itu menjadi salah satu dasar dilakukannya langkah penertiban terhadap bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak pemilik bangunan telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga hari pelaksanaan pembongkaran, peringatan tersebut tidak diindahkan dan pemilik tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Gubernur Koster.
Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan vila tersebut. Pemerintah, kata dia, masih melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut.
“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya lagi.
Selain penertiban, Gubernur Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan sosial melalui penanaman kembali.
Bangunan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri itu juga diketahui belum mengantongi sejumlah izin penting. Di antaranya, Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) belum dimiliki meski aktivitas pengambilan air dari dalam tanah telah dilakukan. Bangunan tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta belum memperoleh izin resmi dari Dinas Perizinan. Selain itu, penelitian tata kelola landscape juga belum dilaksanakan. (hms/ap)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar