DENPASAR, Lensabali.id - Seorang warga negara Australia bernama Aaron ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja. Ia diringkus dari tempat tinggalnya di sebuah apartemen di wilayah Denpasar Selatan pada Agustus 2026.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket narkotika yang disimpan Aaron. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, Aaron sebelumnya membeli ganja dari seseorang yang identitasnya belum diketahui di kawasan Pantai Kuta.
"Sebelumnya telah membeli narkotika jenis ganja dari seseorang yang tidak diketahui namanya seharga Rp 2 juta dari seseorang di Pantai Kuta," ungkap Adi, Jumat (11/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 37 paket ganja dengan berat keseluruhan 36,64 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan dua paket lain yang diduga berisi tembakau mengandung narkotika atau sinte dengan berat 21,30 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, yakni alat isap sabu atau bong dan sebuah timbangan elektrik. Aaron bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Adi.
Dalam pemeriksaan, Aaron mengaku hanya mengedarkan ganja. Pria kelahiran Mona Vale, Australia, tersebut juga mengaku belum pernah menjalani hukuman terkait peredaran narkoba sebelumnya.
Atas perkara tersebut, Aaron dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut, termasuk mendalami asal narkotika yang diperoleh Aaron serta aktivitas peredarannya di Bali. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar