LENSA BALI

Hot


Kamis, 10 September 2026

𝗗𝘂𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗸𝗶 𝗧𝗲𝗿𝘀𝗲𝘀𝗮𝘁 𝗱𝗶 𝗚𝘂𝗻𝘂𝗻𝗴 𝗔𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗲𝘃𝗮𝗸𝘂𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗞𝗲𝘁𝗶𝗻𝗴𝗴𝗶𝗮𝗻 𝟮.𝟬𝟬𝟬 𝗠𝗱𝗽𝗹

September 10, 2026 0
Dua Pendaki Tersesat di Gunung Agung Dievakuasi dari Ketinggian 2.000 Mdpl

KARANGASEM, Lensabali.id - Dua pendaki yang sempat tersesat di Gunung Agung akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat. Keduanya ditemukan tim SAR gabungan di sebuah jurang pada ketinggian sekitar 2.000 meter di atas permukaan laut (mdpl), Rabu (9/9/2026).

Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Basarnas Karangasem, I Putu Handika Bhayangkara, mengatakan kedua pendaki tidak mengalami cedera. Saat ditemukan, kondisi mereka hanya mengalami kelelahan.

"Keduanya sudah ditemukan dalam keadaan selamat di ketinggian 2.000 meter di atas permukaan laut (mdpl)," kata Bhayangkara, Rabu (9/9/2026).

Meski ditemukan di area jurang, keduanya dipastikan tidak terjatuh. Mereka murni tersesat ketika berada di kawasan Gunung Agung.

"Keduanya murni tersesat tidak ada terjatuh walaupun ditemukan di jurang," ujar Bhayangkara.

Setelah menemukan keduanya, tim SAR gabungan terlebih dahulu mengecek kondisi fisik para pendaki. Setelah dinyatakan aman, mereka kemudian dievakuasi menuju Pos Pura Pasar Agung.

Sesampainya di lokasi, kedua pendaki menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Puskesmas Selat. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya dalam kondisi sehat dan tidak memerlukan penanganan lebih lanjut.

"Keduanya kemudian dijemput oleh rekannya untuk dibawa ke Denpasar," ujar Bhayangkara.

Kedua pendaki diketahui mulai melakukan pendakian Gunung Agung pada Selasa (8/9/2026) melalui jalur Pura Pasar Agung. Saat perjalanan turun, mereka diduga kehilangan arah dan tersesat di kawasan hutan pada ketinggian sekitar 2.800 mdpl.

Keduanya kemudian tidak dapat dihubungi sejak Rabu sekitar pukul 02.00 Wita. Laporan mengenai pendaki yang tersesat tersebut diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar sekitar pukul 08.25 Wita.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim SAR gabungan langsung melakukan pencarian di kawasan Gunung Agung. Operasi turut melibatkan pemandu lokal yang memahami jalur pendakian Gunung Agung hingga kedua pendaki berhasil ditemukan. (ap)
Read More

𝗠𝗼𝗱𝘂𝘀 𝗕𝗼𝗱𝘆 𝗦𝘁𝗿𝗮𝗽𝗽𝗶𝗻𝗴, 𝗪𝗡 𝗖𝗵𝗶𝗻𝗮 𝗦𝗲𝗹𝘂𝗻𝗱𝘂𝗽𝗸𝗮𝗻 𝟭𝟬,𝟰 𝗞𝗴 𝗘𝗺𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶

September 10, 2026 0
Modus Body Strapping, WN China Selundupkan 10,4 Kg Emas dari Bali

DENPASAR, Lensabali.id - Warga negara (WN) China berinisial ZG tertangkap membawa 10,4 kilogram emas saat hendak terbang ke Hong Kong melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Minggu (6/9/2026). Emas tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan dan dilekatkan pada tubuh.

Kepala KPPBC Ngurah Rai, Wawan Darmawan, mengatakan petugas menemukan 14 keping emas yang disembunyikan di tubuh ZG, termasuk di sekitar bagian lingkar pinggang.

"Jadi, emas yang ada di depan ini tidak disimpan di dalam koper atau barang bawaan, tetapi disembunyikan dengan cara dilekatkan pada tubuh penumpang, sehingga tidak terlihat secara langsung atau dikenal dengan modus body strapping," ujar Wawan, Rabu (9/9/2026).

Dari pemeriksaan awal, ZG mengaku emas tersebut merupakan produk dalam negeri. Dia juga menyebut emas itu dibeli dari seorang perempuan yang diduga merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Pengakuannya katanya beli, gitu. Katanya beli. Penjualnya bilangnya perempuan, kemungkinan WNI, tapi itu nanti masih dalam proses pengembangan," ungkap Wawan.

Emas tersebut dibeli ZG di Indonesia dengan nilai sekitar Rp20 miliar. Bea Cukai menduga emas itu akan dibawa ke Hong Kong untuk kembali diperjualbelikan.

"Ya, pasti mungkin diperjualbelikan di sana ya, di Hong Kong," imbuh Wawan.

Sementara itu, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, menyebut ZG masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Agustus 2026.

Saat masuk, ZG menggunakan visa kunjungan dengan tujuan bisnis. Dokumen perjalanan dan izin tinggal yang digunakan tercatat masih berlaku.

"Yang bersangkutan ini datang ke Indonesia ini menggunakan izin tinggal kunjungan dengan tujuannya awalnya bisnis melalui Soekarno-Hatta. Jadi dia punya visa, punya paspor yang berlaku, masuk menggunakan visa izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis," imbuh Oki.

Dalam aturan ekspor emas, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025. Regulasi tersebut mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor komoditas emas berdasarkan jenis serta tingkat pengolahannya.

Kebijakan itu antara lain ditujukan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, mempertahankan stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan emas di Indonesia.

Sebelumnya, Bea Cukai Ngurah Rai menyebut ZG (32) ditangkap setelah kedapatan membawa 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram emas batangan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan berwarna kuning berupa emas batangan atau cast bar. (ap)
Read More

𝗡𝘆. 𝗘𝘃𝗮 𝗦𝗮𝘁𝗿𝗶𝗮 𝗜𝗸𝘂𝘁𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗹𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗟𝗼𝗺𝗯𝗮 𝗧𝗣 𝗣𝗼𝘀𝘆𝗮𝗻𝗱𝘂 𝗣𝗿𝗼𝘃𝗶𝗻𝘀𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲

September 10, 2026 0
Ny. Eva Satria Ikuti Penilaian Lomba TP Posyandu Provinsi Bali 2026

DENPASAR, Lensabali.id – Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Kabupaten Klungkung, Ny. Eva Satria, mengikuti tahapan penilaian Lomba TP Posyandu Provinsi Bali Tahun 2026 di Sekretariat TP Posyandu Provinsi Bali, Gedung Nari Graha, Denpasar, Selasa (8/9).

Penilaian tersebut meliputi presentasi dan wawancara dengan tema “Praktik Baik Pelaksanaan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM)”. Dalam kesempatan itu, Ny. Eva Satria memaparkan berbagai langkah dan inovasi yang telah dilakukan TP Posyandu Kabupaten Klungkung dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Dalam paparannya, ia menjelaskan perkembangan Posyandu di Kabupaten Klungkung yang terus diarahkan agar mampu memberikan pelayanan secara lebih luas melalui penerapan enam bidang SPM. Penguatan tersebut dilakukan dengan mendorong Posyandu tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Saat ini, Kabupaten Klungkung memiliki 306 Posyandu yang tersebar di seluruh wilayah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 172 Posyandu telah teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri, sedangkan 134 Posyandu lainnya masih menjalani proses verifikasi untuk memperoleh nomor registrasi.

Menurut Ny. Eva Satria, penerapan konsep Posyandu era baru terus mendapat penguatan, terutama melalui peningkatan pemahaman pemerintah desa dan kelurahan mengenai peran serta fungsi Posyandu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemahaman desa dan kelurahan terhadap Posyandu era baru terus meningkat. Secara bertahap, pelaksanaan Posyandu diarahkan untuk mengintegrasikan pelayanan berdasarkan enam bidang Standar Pelayanan Minimal,” ujar Ny. Eva Satria.

Ny. Eva Satria Ikuti Penilaian Lomba TP Posyandu Provinsi Bali 2026

Ia menilai, pemahaman yang semakin baik di tingkat desa dan kelurahan menjadi modal penting untuk mendorong pelaksanaan Posyandu yang lebih terintegrasi. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, desa dan kelurahan bersama kader serta pengelola Posyandu terus diperkuat.

Koordinasi tersebut diharapkan mampu memastikan setiap program dan pelayanan dapat berjalan secara optimal, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Penguatan peran Posyandu juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.

Keikutsertaan TP Posyandu Kabupaten Klungkung dalam penilaian tingkat Provinsi Bali tidak semata menjadi ajang kompetisi. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk menunjukkan berbagai praktik baik dan inovasi yang telah berjalan sekaligus menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan Posyandu di Kabupaten Klungkung.

Melalui evaluasi dan penguatan yang dilakukan secara berkelanjutan, TP Posyandu Kabupaten Klungkung berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan Posyandu agar semakin mampu mendukung pelayanan dasar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*/ap)
Read More