DENPASAR, Lensabali.id - Warga negara (WN) China berinisial ZG tertangkap membawa 10,4 kilogram emas saat hendak terbang ke Hong Kong melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Minggu (6/9/2026). Emas tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan dan dilekatkan pada tubuh.
Kepala KPPBC Ngurah Rai, Wawan Darmawan, mengatakan petugas menemukan 14 keping emas yang disembunyikan di tubuh ZG, termasuk di sekitar bagian lingkar pinggang.
"Jadi, emas yang ada di depan ini tidak disimpan di dalam koper atau barang bawaan, tetapi disembunyikan dengan cara dilekatkan pada tubuh penumpang, sehingga tidak terlihat secara langsung atau dikenal dengan modus body strapping," ujar Wawan, Rabu (9/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, ZG mengaku emas tersebut merupakan produk dalam negeri. Dia juga menyebut emas itu dibeli dari seorang perempuan yang diduga merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Pengakuannya katanya beli, gitu. Katanya beli. Penjualnya bilangnya perempuan, kemungkinan WNI, tapi itu nanti masih dalam proses pengembangan," ungkap Wawan.
Emas tersebut dibeli ZG di Indonesia dengan nilai sekitar Rp20 miliar. Bea Cukai menduga emas itu akan dibawa ke Hong Kong untuk kembali diperjualbelikan.
"Ya, pasti mungkin diperjualbelikan di sana ya, di Hong Kong," imbuh Wawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, menyebut ZG masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Agustus 2026.
Saat masuk, ZG menggunakan visa kunjungan dengan tujuan bisnis. Dokumen perjalanan dan izin tinggal yang digunakan tercatat masih berlaku.
"Yang bersangkutan ini datang ke Indonesia ini menggunakan izin tinggal kunjungan dengan tujuannya awalnya bisnis melalui Soekarno-Hatta. Jadi dia punya visa, punya paspor yang berlaku, masuk menggunakan visa izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis," imbuh Oki.
Dalam aturan ekspor emas, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025. Regulasi tersebut mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor komoditas emas berdasarkan jenis serta tingkat pengolahannya.
Kebijakan itu antara lain ditujukan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, mempertahankan stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan emas di Indonesia.
Sebelumnya, Bea Cukai Ngurah Rai menyebut ZG (32) ditangkap setelah kedapatan membawa 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram emas batangan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan berwarna kuning berupa emas batangan atau cast bar. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar