𝗠𝗶𝗻𝗶𝗺 𝗥𝗮𝗺𝗯𝘂, 𝗣𝗿𝗼𝘆𝗲𝗸 𝗣𝗲𝗻𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗥𝗽 𝟭𝟰,𝟳 𝗠𝗶𝗹𝗶𝗮𝗿 𝗗𝗶𝗸𝗲𝗹𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗨𝘀𝗮𝗶 𝗞𝗲𝗰𝗲𝗹𝗮𝗸𝗮𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 21 Oktober 2026

𝗠𝗶𝗻𝗶𝗺 𝗥𝗮𝗺𝗯𝘂, 𝗣𝗿𝗼𝘆𝗲𝗸 𝗣𝗲𝗻𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗥𝗽 𝟭𝟰,𝟳 𝗠𝗶𝗹𝗶𝗮𝗿 𝗗𝗶𝗸𝗲𝗹𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗨𝘀𝗮𝗶 𝗞𝗲𝗰𝗲𝗹𝗮𝗸𝗮𝗮𝗻


Minim Rambu, Proyek Penataan Kota Negara Rp 14,7 Miliar Dikeluhkan Usai Kecelakaan

JEMBRANA, Lensabali.id - Proyek penataan kawasan Kota Negara di Jalan Ngurah Rai, Jembrana, Bali, menjadi sorotan setelah sejumlah kecelakaan terjadi di area pengerjaan. Proyek senilai Rp 14,7 miliar itu dikeluhkan warga karena minimnya rambu petunjuk, keberadaan material di badan jalan, serta kondisi lokasi yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Terbaru, sebuah mobil pikap boks bernomor polisi DK 8514 AI mengalami kecelakaan tunggal pada Senin (19/10/2026). Kendaraan tersebut menabrak median jalan hingga rusak parah dan tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Andy, pegawai toko di sekitar lokasi, mengatakan insiden itu bukan yang pertama. Sehari sebelumnya, sebuah Honda Brio hitam juga dilaporkan menabrak taman di tengah jalan hingga naik ke atas taman.

"Malam sebelumnya juga ada mobil Brio hitam yang menabrak taman tengah jalan sampai naik ke atas taman. Banyak warga yang membantu angkat mobil," ungkap Andy, Selasa (20/10/2026).

Keluhan serupa disampaikan warga setempat, I Gede Yasa (52). Ia menilai rambu di sekitar proyek sulit terlihat pada malam hari. Drum besi dan tumpukan material yang berada di tengah jalan juga dianggap meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, debu dari aktivitas proyek turut mengganggu warga pada siang hari.

"Biasanya rambu jalan itu kan memantulkan cahaya kendaraan biar terlihat. Banyak material proyek juga ada dan bahaya sekali. Siang hari juga debunya sangat mengganggu, terutama saat kelangkaan BBM kemarin, kasihan warga sudah panas debu lagi," tutur Yasa.

Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2026 itu semula dijadwalkan berakhir pada Senin (19/10/2026). Namun, pengerjaan koridor jalan sepanjang 1,2 kilometer tersebut diperpanjang selama 21 hari, mulai Selasa (20/10/2026), dengan target penyelesaian pada 9 November 2026.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRHub Jembrana, I Nyoman Wiartha, membenarkan adanya perubahan kontrak berupa penyesuaian pekerjaan dan tambahan waktu pelaksanaan.

"Ada adendum pergeseran, ada adendum waktu," ujar Wiartha.

Ia menjelaskan keterlambatan terjadi karena persetujuan gambar kerja terperinci atau shop drawing belum diperoleh sesuai jadwal. Persetujuan yang tertunda mencakup desain kawasan tenant atau plaza di sebelah barat Pasar Umum Negara, penataan median, serta penempatan tanaman.

Selain itu, pengerjaan sempat terhambat karena desain awal lampu penerangan jalan umum (PJU) ditolak. Wiartha menyebut desain tersebut telah diperbaiki dan kini dapat diterima.

"Adendum waktu disebabkan karena shop drawing kita untuk area tenant itu baru disetujui. Kedua, masalah median juga. Median itu kan ada shop drawing untuk penempatan pohon, itu juga baru disetujui. Terus, desain lampu yang ditolak itu sudah kami perbaiki," pungkasnya. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar