𝗞𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗚𝗲𝗱𝗲 𝗦𝗲𝗹𝗮𝗺𝗲𝘁 𝗠𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗮𝗸𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝘁-𝗯𝗲𝗿𝗮𝘁𝗻𝘆𝗮 - LENSA BALI

Hot


Minggu, 04 Oktober 2026

𝗞𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗚𝗲𝗱𝗲 𝗦𝗲𝗹𝗮𝗺𝗲𝘁 𝗠𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗮𝗸𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝘁-𝗯𝗲𝗿𝗮𝘁𝗻𝘆𝗮


Keluarga Gede Selamet Minta Pelaku Pembakaran Dihukum Seberat-beratnya

KARANGASEM, Lensabali.id - Keluarga I Gede Selamet (21), sopir truk yang dibakar oleh bosnya sendiri di Karangasem, Bali, meminta pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Keluarga menilai ancaman hukuman maksimal yang dikenakan saat ini belum sebanding dengan penderitaan hingga meninggalnya korban.

"Saya harap pihak kepolisian bisa memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, karena sepupu saya sampai meninggal," kata sepupu Gede Selamet, I Wayan Sudarka, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Sudarka, korban sempat dipukul sebelum disiram pertalite dan dibakar. Dalam kondisi tubuh terbakar, Gede Selamet masih sempat berlari untuk menyelamatkan diri sebelum api dipadamkan warga.

"Dengan (ancaman) hukuman 9 tahun maksimal saya rasa tidak sebanding, seharusnya lebih dari itu. Karena ini sudah sangat keji apa yang dilakukan pelaku," ujarnya.

Keluarga mengatakan kepergian Gede Selamet juga meninggalkan beban berat bagi orang tuanya. Korban disebut menjadi salah satu tulang punggung keluarga dengan kondisi ekonomi yang terbatas.

Orang tua korban selama ini bekerja serabutan dengan penghasilan pas-pasan. Karena itu, keluarga berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan maksimal dan memberikan keadilan bagi korban.

"Kami hanya berharap keadilan, pelaku harus dihukum setimpal. Kami ingin apa yang dirasakan Gede Selamet juga dirasakan oleh pelaku," ucap Sudarka.
Keluarga Pelaku Tak Hadir

Keluarga korban juga menyayangkan tidak adanya pihak dari keluarga pelaku yang datang saat prosesi penguburan Gede Selamet. Hal tersebut turut dibenarkan Kepala Desa Muncan I Wayan Tunas.

"Keluarga pelaku tidak ada yang datang," ujar Tunas.

Gede Selamet sebelumnya dibakar oleh bosnya, I Putu Cahyadi Putra, hingga mengalami luka bakar serius. Setelah menjalani perawatan, korban akhirnya meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.

Peristiwa tersebut disebut bermula dari persoalan uang setoran sebesar Rp8,5 juta yang belum dibayarkan korban. Pelaku kemudian marah dan diduga menyiram tubuh korban menggunakan pertalite sebelum membakarnya.

I Putu Cahyadi Putra kini telah ditahan di Rutan Polres Karangasem. Ia dijerat Pasal 467 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar