DENPASAR, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster menerima aspirasi perwakilan peserta Aksi Kamisan yang terdiri atas unsur serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa terkait usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2027. Pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026), dengan pembahasan berfokus pada penyesuaian upah agar lebih sejalan dengan kebutuhan hidup layak masyarakat.
Koordinator aksi, Excel, bersama Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyampaikan harapan agar pemerintah menetapkan UMP 2027 dengan mempertimbangkan kondisi riil kehidupan pekerja. Mereka mengusulkan kenaikan upah minimum menjadi Rp5,2 juta dari besaran saat ini yang disebut berada di kisaran Rp3,2 juta. Usulan tersebut didasarkan pada perkiraan selisih sekitar Rp2 juta antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
Perwakilan pekerja juga meminta penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta perkembangan regulasi ketenagakerjaan lainnya. Mereka berharap kewenangan pemerintah daerah dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja.
Sejumlah faktor turut menjadi dasar penyampaian aspirasi tersebut, antara lain pertumbuhan ekonomi Bali yang disebut mendekati 6 persen atau melampaui rata-rata nasional, realisasi investasi yang dinilai tinggi, serta biaya hidup di daerah pariwisata internasional. Para pekerja juga menekankan kontribusi tenaga kerja dalam menjaga keberlangsungan sektor ekonomi sekaligus mendukung adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali yang menjadi daya tarik pariwisata.
Menanggapi masukan tersebut, Koster menyatakan memahami harapan pekerja untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah masih memerlukan waktu untuk mengkaji berbagai aspek sebelum menentukan formulasi yang tepat.
Koster menjelaskan bahwa dirinya telah mempelajari persoalan pengupahan sejak wacana kenaikan UMP mencuat. Sebagai langkah lanjutan, ia menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali untuk melakukan kajian mengenai besaran UMP tahun 2027. Proses tersebut juga dibahas melalui Dewan Pengupahan Provinsi Bali dengan mempertimbangkan masukan serikat pekerja serta kondisi dunia usaha.
Menurut Koster, kebijakan pengupahan perlu mempertemukan kepentingan pekerja yang membutuhkan peningkatan kesejahteraan dengan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kegiatan usahanya. Pemerintah, katanya, perlu mencari titik keseimbangan agar penyesuaian upah memberikan manfaat bagi pekerja tanpa menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi dunia usaha.
Setelah menerima perwakilan peserta aksi di ruang tamu kantor gubernur, Koster menemui langsung massa Aksi Kamisan yang berkumpul di depan Kantor Gubernur Bali, kawasan Lapangan Puputan Margarana, Denpasar. Dalam dialog tersebut, ia kembali mendengarkan aspirasi peserta sekaligus menjelaskan perkembangan pengkajian UMP Bali 2027.
Di hadapan massa, Koster memaparkan bahwa simulasi berdasarkan formula pengupahan yang berlaku memperkirakan kenaikan UMP sekitar Rp200.000, sehingga nominalnya berada di kisaran Rp3,4 juta. Ia menilai hasil tersebut masih perlu ditelaah lebih jauh karena terdapat kesenjangan dengan kebutuhan hidup layak masyarakat Bali.
BRIDA Provinsi Bali saat ini juga mengkaji penghitungan upah minimum dengan menggunakan koefisien alfa sebesar 0,9. Hasil kajian diharapkan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai peluang penyesuaian upah dengan tetap mengacu pada regulasi. Jika kesenjangan terhadap kebutuhan hidup layak masih besar, Koster menyatakan kemungkinan besaran upah yang lebih mendekati kebutuhan tersebut akan dikaji sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan yang berlaku.
Dalam dialog itu, angka Rp4,5 juta turut mengemuka sebagai alternatif di antara hasil simulasi sekitar Rp3,4 juta dan usulan pekerja sebesar Rp5,2 juta. Koster menyampaikan bahwa berbagai usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan. Meski demikian, hingga pertemuan berlangsung, belum ada keputusan final mengenai besaran UMP Bali 2027.
Koster menambahkan, kajian pemerintah tidak terbatas pada UMP provinsi, tetapi juga mencakup upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral, termasuk sektor pariwisata. Seluruhnya akan dibahas dengan memperhatikan kebutuhan pekerja, kondisi perekonomian Bali, serta kemampuan dunia usaha.
Menutup pertemuan, Koster memastikan aspirasi yang disampaikan peserta Aksi Kamisan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pengupahan tahun 2027. Ia menegaskan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan ekonomi Bali dan tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan. (*/ap)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar