𝗕𝗼𝗹𝗼𝘀 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮 𝟳𝟮 𝗛𝗮𝗿𝗶, 𝗣𝗡𝗦 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗻𝗴𝗹𝗶 𝗗𝗶𝗷𝗮𝘁𝘂𝗵𝗶 𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶 𝗧𝘂𝗿𝘂𝗻 𝗸𝗲 𝗞𝗲𝗹𝗮𝘀 𝗝𝗮𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵 - LENSA BALI

Hot


Kamis, 22 Oktober 2026

𝗕𝗼𝗹𝗼𝘀 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮 𝟳𝟮 𝗛𝗮𝗿𝗶, 𝗣𝗡𝗦 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗻𝗴𝗹𝗶 𝗗𝗶𝗷𝗮𝘁𝘂𝗵𝗶 𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶 𝗧𝘂𝗿𝘂𝗻 𝗸𝗲 𝗞𝗲𝗹𝗮𝘀 𝗝𝗮𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵


Bolos Kerja 72 Hari, PNS di Bangli Dijatuhi Sanksi Turun ke Kelas Jabatan Terendah

BANGLI, Lensabali.id – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bangli, Bali, dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan ke kelas jabatan terendah selama 12 bulan. Sanksi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif pada Januari hingga Juni 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, mengatakan pegawai bernama Widiantara itu juga tercatat tidak hadir selama 14 hari kerja berturut-turut pada Juni 2026.

"Terlapor (Widiantara) tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, serta tidak hadir selama 14 hari kerja berturut-turut pada bulan Juni 2026," kata Putra dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Pelanggaran tersebut terungkap melalui sistem informasi Integrated Discipline (Idis) milik BKPSDM Bangli. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Bangli.

Berdasarkan verifikasi bukti presensi Sadia Padu, Widiantara diketahui tidak masuk kerja selama dua bulan. Ia juga telah dipanggil sebanyak dua kali untuk memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadirannya.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlapor mengklarifikasi bahwa ketidakhadirannya pada 16 Mei 2026 hingga 24 Mei 2026 karena sakit. Terlapor bersedia melampirkan surat keterangan rawat inap/jalan dari RSUD Bangli," ujar Putra.

Menurut Putra, pelanggaran disiplin tersebut mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan analisis bukti, sanksi awal yang menjadi acuan adalah pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketentuan itu merujuk pada Pasal 8 ayat 4 huruf b juncto Pasal 11 ayat 2 huruf d angka 2 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Namun, karena Widiantara saat ini sudah menduduki jabatan pelaksana, hukuman tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

"Namun, karena Terlapor saat ini telah menduduki Jabatan Pelaksana, sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, penjatuhan hukuman disesuaikan menjadi Penurunan Kelas Jabatan Terendah selama 12 bulan," kata Putra. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar