𝗧𝘂𝗿𝗶𝘀 𝗔𝘂𝘀𝘁𝗿𝗮𝗹𝗶𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗩𝗶𝗿𝗮𝗹 𝗠𝗲𝘀𝘂𝗺 𝗱𝗶 𝗧𝗶𝗯𝘂𝗯𝗲𝗻𝗲𝗻𝗴 𝗗𝗶𝘂𝘀𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶, 𝗗𝗶𝗰𝗲𝗸𝗮𝗹 𝟭𝟬 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 - LENSA BALI

Hot


Kamis, 10 September 2026

𝗧𝘂𝗿𝗶𝘀 𝗔𝘂𝘀𝘁𝗿𝗮𝗹𝗶𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗩𝗶𝗿𝗮𝗹 𝗠𝗲𝘀𝘂𝗺 𝗱𝗶 𝗧𝗶𝗯𝘂𝗯𝗲𝗻𝗲𝗻𝗴 𝗗𝗶𝘂𝘀𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶, 𝗗𝗶𝗰𝗲𝗸𝗮𝗹 𝟭𝟬 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻

Turis Australia yang Viral Mesum di Tibubeneng Diusir dari Bali, Dicekal 10 Tahun

BADUNG, Lensabali.id - Warga negara (WN) Australia berinisial BA dideportasi dari Bali setelah sebelumnya viral karena diduga melakukan tindakan asusila di rumah warga di kawasan Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Selain diusir, BA juga dikenakan penangkalan selama 10 tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan BA dideportasi pada Selasa (8/9/2026) malam menggunakan penerbangan Batik Air dengan rute Denpasar-Brisbane.

"Deportasi terhadap BA dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026) dengan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar-Brisbane," ujar Novyandri, Rabu (9/9/2026).

BA sebelumnya diamankan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026). Saat itu, dia hendak meninggalkan Bali menuju Brisbane.

Dari pemeriksaan, BA diketahui merupakan pria berkewarganegaraan Australia kelahiran 1998 dan pemegang Visa on Arrival (VOA). Petugas kemudian menyerahkan BA kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setelah proses penyelidikan selesai, Polres Badung merekomendasikan agar BA dideportasi. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan kembali BA kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026).

"Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026)," kata Novyandri.

Novyandri menyebut deportasi tersebut menjadi bentuk kolaborasi antara Imigrasi Ngurah Rai dan kepolisian dalam menjaga ketertiban serta keamanan terkait keberadaan warga negara asing di Bali.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku," tegas Novyandri.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat". Prinsip tersebut diwujudkan dengan pelayanan keimigrasian yang profesional, humanis, sekaligus tegas dalam penegakan hukum.

Pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing juga disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara, sekaligus menciptakan rasa aman dan manfaat bagi masyarakat Bali.

Kasus BA sebelumnya menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan sejoli diduga WNA melakukan tindakan asusila di pekarangan rumah warga kawasan Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, beredar luas di media sosial.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.29 Wita dan mulai ramai diperbincangkan di media sosial pada Sabtu (22/8/2026) sore. Kejadian itu pertama kali diketahui penjaga laundry berinisial NKW (47) ketika hendak membuang sesajen bekas ke depan garasi. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar