𝗦𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗧𝗿𝘂𝗸 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗲𝗿𝗽𝗮𝗿𝗸𝗶𝗿, 𝗣𝗲𝗻𝗰𝘂𝗿𝗶 𝟯𝟬 𝗔𝗸𝗶 𝗗𝗶𝗯𝗲𝗸𝘂𝗸 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 02 September 2026

𝗦𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗧𝗿𝘂𝗸 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗲𝗿𝗽𝗮𝗿𝗸𝗶𝗿, 𝗣𝗲𝗻𝗰𝘂𝗿𝗶 𝟯𝟬 𝗔𝗸𝗶 𝗗𝗶𝗯𝗲𝗸𝘂𝗸 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶

Sasar Truk yang Terparkir, Pencuri 30 Aki Dibekuk Polisi

KLUNGKUNG, Lensabali.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial DMF yang diduga mencuri puluhan aki truk di sejumlah titik sepanjang jalur Bypass Ida Bagus Mantra. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 30 aki yang diduga merupakan hasil pencurian di beberapa lokasi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Usman Jayadi pada Kamis (27/8/2026). Saat itu, sejumlah truk yang diparkir di kawasan Desa Tihingadi, Kecamatan Dawan, Klungkung, tiba-tiba tidak bisa dinyalakan karena aki kendaraan raib.

"Saat sopir hendak menghidupkan truk, mesin tidak mau menyala. Setelah dicek, ternyata dua aki truknya hilang. Truk-truk lain yang parkir di lokasi juga bernasib sama, total ada delapan aki yang hilang di lokasi tersebut," ujar Kapolsek Dawan AKP I Ketut Nariawan, Selasa (1/9/2026).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Dawan dengan melakukan penyelidikan serta meningkatkan Patroli Kring Serse di sejumlah wilayah yang dinilai rawan kriminalitas.

Dalam penyelidikan itu, polisi mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. DMF diketahui mengendarai Honda Beat tanpa pelat nomor sembari membawa sebuah karung putih.

"Saat hendak dihentikan petugas, pelaku justru tancap gas melarikan diri ke arah Denpasar. Pengejaran dilakukan hingga akhirnya pelaku dan barang bukti enam buah aki berhasil diamankan di Jalan Raya Guwang, Gianyar," tegas Nariawan.

Saat diperiksa, DMF akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi menemukan bahwa aksinya tidak hanya dilakukan di Tihingadi, tetapi juga di sejumlah lokasi lain yang berada di wilayah Klungkung hingga Gianyar.

"Pelaku mengakui beraksi di beberapa titik di jalur Bypass Ida Bagus Mantra kawasan Dawan, Kusamba, Klotok, hingga wilayah Gianyar seperti Lembeng, Pantai Purnama, dan Lebih," jelasnya.

Selain 30 aki, polisi turut menyita Honda Beat tanpa pelat nomor, sejumlah peralatan bengkel berupa tang dan set kunci pas, sarung tangan karet, uang tunai Rp 500 ribu hasil penjualan, serta pakaian yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

DMF beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Dawan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan guna mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang belum terungkap. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar