
KLUNGKUNG, Lensabali.id - DPRD Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Klungkung, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna tersebut mengusung agenda tunggal, yakni pengambilan keputusan atas Ranperda Pemajuan Kebudayaan. Penetapan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat arah kebijakan daerah terkait perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di Kabupaten Klungkung.
Prosesi pengesahan ditandai dengan pengambilan keputusan bersama serta penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD Klungkung dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Klungkung, khususnya Bapemperda, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga regulasi tersebut dapat ditetapkan.
"Pembahasan yang dilaksanakan secara bersama-sama ini merupakan wujud komitmen kita dalam membangun landasan hukum yang kuat bagi upaya pemajuan kebudayaan di Kabupaten Klungkung," ujar Satria dalam sambutannya.
Menurutnya, keberadaan Perda tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam menjaga keberlanjutan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Klungkung.
Bupati Satria juga berharap regulasi baru ini dapat memperkuat ketahanan budaya lokal sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi sektor kebudayaan untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pengesahan Perda ini sekaligus mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada keberlangsungan nilai-nilai budaya daerah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan dalam menjaga kekayaan budaya Klungkung di tengah dinamika pembangunan.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, para anggota DPRD Klungkung, perwakilan Forkopimda, serta jajaran pimpinan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Dengan ditetapkannya Ranperda menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama DPRD menegaskan komitmen untuk menjadikan kebudayaan sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah sekaligus memastikan keberadaannya tetap terjaga dan memberi manfaat bagi masyarakat. (*/ap)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar