BADUNG, Lensabali.id - Empat pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Badung diduga melanggar ketentuan jam kerja. Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Pembinaan Kepegawaian dan Penegakan Pelanggaran Disiplin ASN Pemkab Badung, Rabu (9/9/2026).
Asisten Administrasi Umum Setda Badung I Wayan Wijana mengatakan hasil pemeriksaan presensi dan pengecekan langsung menemukan empat pegawai DPUPR yang diduga tidak mematuhi ketentuan jam kerja. Sementara itu, tidak ditemukan pelanggaran disiplin di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Hasil verifikasi presensi dan pengecekan langsung di lokasi menemukan empat pegawai di DPUPR yang diduga melanggar ketentuan jam kerja. Sementara di BPKAD tidak ditemukan pelanggaran disiplin," kata Wijana.
Sidak di dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Badung untuk memperkuat kedisiplinan dan kinerja aparatur. Tim memeriksa data presensi sekaligus memastikan keberadaan pegawai selama jam kerja.
Wijana menjelaskan, tidak semua pegawai yang tidak berada di tempat kerja dianggap melanggar aturan. Beberapa pegawai yang tidak hadir diketahui memiliki alasan administratif yang sah, seperti sedang sakit.
"Sejumlah pegawai yang tidak hadir terkonfirmasi memiliki keterangan sah secara administratif karena sakit. Pelanggaran jam kerja, seperti datang terlambat atau pulang lebih awal tanpa alasan sah, berimbas langsung pada penilaian kinerja individu serta pemotongan TPP secara otomatis," ujar Wijana.
Selain persoalan kehadiran, sidak juga diarahkan untuk melihat efektivitas pelayanan publik. Pengawasan tersebut melibatkan Inspektorat, BKPSDM, Bagian Hukum, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung.
"Sidak tersebut tidak hanya menyasar persoalan kehadiran pegawai. Ada dua hal utama yang menjadi perhatian, yakni kepatuhan terhadap jam kerja dan efektivitas pelayanan publik di masing-masing instansi," ungkap Wijana.
Pemkab Badung juga tengah menyiapkan penguatan sistem presensi berbasis teknologi. Sistem pemindaian wajah atau facial recognition akan dikembangkan agar terintegrasi dengan manajemen kinerja digital milik Dinas Komunikasi dan Informatika.
"Sistem tersebut nantinya terintegrasi dengan sistem manajemen kinerja digital milik Dinas Komunikasi dan Informatika. Di sisi lain, para pimpinan perangkat daerah diminta memastikan efisiensi dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga," tutur Wijana.
Pengawasan terhadap disiplin ASN disebut akan dilakukan secara berkala dan menyasar seluruh OPD di Badung. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
"Kami komitmen meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, serta penegakan integritas aparatur secara berkelanjutan. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan," pungkas Wijana. (ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar