𝗩𝗶𝗿𝗮𝗹 𝗠𝗲𝘀𝘂𝗺 𝗱𝗶 𝗥𝘂𝗺𝗮𝗵 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗧𝗶𝗯𝘂𝗯𝗲𝗻𝗲𝗻𝗴, 𝗕𝘂𝗹𝗲 𝗔𝘂𝘀𝘁𝗿𝗮𝗹𝗶𝗮 𝗗𝗶𝗰𝗶𝗱𝘂𝗸 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗻𝗴 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 26 Agustus 2026

𝗩𝗶𝗿𝗮𝗹 𝗠𝗲𝘀𝘂𝗺 𝗱𝗶 𝗥𝘂𝗺𝗮𝗵 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗧𝗶𝗯𝘂𝗯𝗲𝗻𝗲𝗻𝗴, 𝗕𝘂𝗹𝗲 𝗔𝘂𝘀𝘁𝗿𝗮𝗹𝗶𝗮 𝗗𝗶𝗰𝗶𝗱𝘂𝗸 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗻𝗴

Viral Mesum di Rumah Warga Tibubeneng, Bule Australia Diciduk Sebelum Terbang


BADUNG, Lensabali.id – Polisi menangkap seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga terlibat aksi asusila di depan rumah warga di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. BA diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Australia.

Penangkapan dilakukan Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. BA diamankan sebelum memasuki pesawat.

Kasubsipenmas Humas Polres Badung membenarkan penangkapan tersebut. BA yang diketahui sementara tinggal di kawasan Kerobokan kini masih menjalani pemeriksaan penyidik.

"Iya benar (penangkapan) dan saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Aksi yang kemudian viral di media sosial itu terjadi di Gang Family, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng. BA terekam kamera CCTV bersama seorang perempuan WNA saat melakukan tindakan asusila di area rumah warga.

Kejadian tersebut diketahui pemilik rumah ketika hendak menghaturkan sesaji di depan rumah. Terkejut melihat keduanya, saksi sempat meminta pasangan tersebut meninggalkan lokasi. Namun, teguran itu tidak langsung dihiraukan hingga saksi kemudian menghubungi keluarganya.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial. Selain mengamankan BA, penyidik masih berupaya mengetahui keberadaan perempuan WNA yang disebut bersama BA dalam rekaman.

Kasubsipenmas mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Nanti kami jelaskan lebih lanjut. Penyidik sedang bekerja ekstra juga untuk rampungkan semua. Mohon waktu dulu," tegasnya.

BA saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar