BADUNG, Lensabali.id – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial GF yang diduga mengedarkan ganja di kawasan Kerobokan, Badung, Bali. Kepada petugas, GF mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan memesannya melalui media sosial Instagram.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan GF memesan ganja melalui sebuah akun Instagram. Setelah transaksi dilakukan, ganja tersebut diambil dengan sistem tempelan di lokasi yang telah disepakati.
"Tersangka menerangkan mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara memesan dari sebuah akun media sosial Instagram," ungkap Adi, Rabu (26/8/2026).
Dari transaksi tersebut, GF memperoleh dua paket ganja dengan harga total Rp 1 juta. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat kosnya dan menemukan dua paket ganja yang disimpan di lokasi berbeda.
Satu paket ditemukan di dalam lemari, sedangkan paket lainnya disimpan dalam tas pinggang milik GF. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran ganja.
Barang bukti tersebut meliputi dua lembar kertas papir, satu bendel plastik klip kosong, sebuah kotak plastik, serta satu unit ponsel yang digunakan GF.
Dalam pemeriksaan, GF mengakui ganja tersebut tidak hanya untuk diedarkan, tetapi juga dikonsumsi sendiri.
"Tersangka mengakui memiliki menyimpan ganja tersebut untuk dipakai sendiri dan diedarkan," tambah Adi.
GF kini ditahan di Mapolresta Denpasar bersama barang bukti yang diamankan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas sangkaan tersebut, GF terancam hukuman pidana penjara selama 4 hingga 12 tahun. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar