TABANAN, Lensabali.id – Polres Tabanan menyalurkan bantuan sosial sekaligus memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga salah satu tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Baturiti. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga yang terdampak proses hukum yang sedang berjalan.
Bantuan diserahkan Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana mewakili Kapolres Tabanan kepada Ni Putu Ayu Yuni Astini, istri salah satu tersangka. Paket bantuan yang diberikan berupa kebutuhan pokok seperti beras, mi instan, dan telur.
“Bantuan yang diberikan berupa beras, mie instan, dan telur sebagai bentuk kepedulian serta empati agar dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga selama menjalani masa yang tidak mudah,” ujar Kompol Darsana.
Selain bantuan sosial, Polres Tabanan juga menerjunkan Tim Konseling yang dipimpin Ipda I Nyoman Sudila untuk memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga tersangka. Pendampingan diberikan kepada sang istri serta putranya yang masih berusia empat tahun.
Melalui sesi konseling tersebut, tim berupaya memberikan penguatan mental dan dukungan emosional guna membantu keluarga menghadapi tekanan psikologis akibat situasi yang mereka alami. Pendampingan juga diarahkan untuk membangkitkan semangat keluarga agar tetap tegar menjalani aktivitas sehari-hari.
Menurut Darsana, kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Tabanan dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan di tengah proses penegakan hukum yang berlangsung.
“Kegiatan ini menegaskan komitmen Polres Tabanan dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan di samping penegakan hukum,” ujarnya.
Polres Tabanan berharap bantuan sosial dan pendampingan psikologis tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi keluarga yang terdampak, sekaligus memperkuat kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar