BADUNG, Lensabali.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali masih memburu pemilik sebuah spa di Seminyak, Kuta, Badung, berinisial AC. Ia diduga terlibat dalam praktik prostitusi sesama jenis yang berlangsung di tempat usaha pijat tersebut.
Pengejaran terhadap AC dilakukan setelah polisi menggerebek spa di Jalan Drupadi, Kelurahan Seminyak, Kuta, pada 27 Juli 2026. Dalam penggerebekan itu, lima terapis diamankan. Namun, hingga kini kelimanya masih berstatus sebagai saksi.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Lima orang yang diamankan masih berstatus sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Jumat (14/8/2026).
Ariasandy mengatakan polisi belum mengetahui keberadaan AC. Pihaknya juga masih mendalami sejak kapan spa tersebut beroperasi dan diduga menawarkan layanan prostitusi ilegal.
"Terkait lama mereka beroperasi masih dalam penyidikan. Tapi memang dasar penyidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan spa yang diduga melayani layanan tambahan sesama jenis," imbuhnya.
Untuk mengungkap dugaan praktik tersebut, penyidik turut memeriksa telepon genggam milik para terapis. Data komunikasi dan aktivitas digital dari perangkat tersebut akan ditelusuri sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam penggerebekan sebelumnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya perangkat transaksi elektronik, dokumen administrasi, bukti transaksi, telepon genggam, serta uang tunai.
Polda Bali masih melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap dugaan praktik prostitusi tersebut sekaligus mencari keberadaan pemilik spa. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar