𝗞𝗮𝗯𝘂𝗿 𝗸𝗲 𝗝𝗮𝘄𝗮 𝗧𝗲𝗻𝗴𝗮𝗵, 𝗣𝗲𝗻𝗰𝘂𝗿𝗶 𝗘𝗺𝗮𝘀 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗡𝘂𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗱𝗮 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗱𝗶 𝗕𝗼𝘆𝗼𝗹𝗮𝗹𝗶 - LENSA BALI

Hot


Senin, 03 Agustus 2026

𝗞𝗮𝗯𝘂𝗿 𝗸𝗲 𝗝𝗮𝘄𝗮 𝗧𝗲𝗻𝗴𝗮𝗵, 𝗣𝗲𝗻𝗰𝘂𝗿𝗶 𝗘𝗺𝗮𝘀 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗡𝘂𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗱𝗮 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗱𝗶 𝗕𝗼𝘆𝗼𝗹𝗮𝗹𝗶

Kabur ke Jawa Tengah, Pencuri Emas Warga Nusa Penida Ditangkap di Boyolali

KLUNGKUNG, Lensabali.id - Aparat Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas milik seorang warga dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Pelaku berinisial TIN (19) ditangkap di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, setelah sempat melarikan diri keluar Bali usai menjalankan aksinya.

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

"Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke luar Bali sebelum akhirnya berhasil kami amankan di Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat (31/7/2026)," ujar Kesuma, Minggu (2/8/2026).

Korban berinisial KS diketahui mengenal pelaku. Kedekatan tersebut dimanfaatkan TIN untuk mendatangi rumah korban pada Selasa (21/7/2026). Saat berada di lokasi, pelaku berpura-pura meminjam setrika agar dapat masuk ke dalam rumah tanpa menimbulkan kecurigaan.

Ketika korban lengah, pelaku diam-diam masuk ke kamar dan mengambil sejumlah perhiasan emas yang tersimpan di dalamnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari barang berharganya telah hilang.

"Akibat kehilangan itu korban mengalami kerugian mencapai Rp37,2 juta lebih," terang Kesuma.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jalak Nusa langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasil penelusuran mengarah pada keberadaan pelaku yang diketahui telah meninggalkan Bali dan berada di wilayah Jawa Tengah.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Teras untuk melakukan penangkapan. Pelarian pelaku berakhir saat petugas menemukan TIN berada di sebuah warung makan di kawasan Boyolali.

Tanpa perlawanan, perempuan berusia 19 tahun itu langsung diamankan dan dibawa kembali ke Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Nusa Penida.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Kesuma menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari hasil Operasi Pekat Agung 2026. "Sejauh apa pun pelaku berusaha melarikan diri, akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar