𝗜𝗺𝗶𝗴𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗟𝗮𝘆𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗴𝗶𝗹𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗪𝗡 𝗔𝗦 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗿𝗼𝗺𝗼𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗱𝗶 𝗞𝗶𝗻𝘁𝗮𝗺𝗮𝗻𝗶 - LENSA BALI

Hot


Selasa, 04 Agustus 2026

𝗜𝗺𝗶𝗴𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗟𝗮𝘆𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗴𝗶𝗹𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗪𝗡 𝗔𝗦 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗿𝗼𝗺𝗼𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗱𝗶 𝗞𝗶𝗻𝘁𝗮𝗺𝗮𝗻𝗶


Imigrasi Layangkan Panggilan Kedua untuk WN AS yang Promosikan Tanah di Kintamani

DENPASAR, Lensabali.id - Kantor Imigrasi Denpasar kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial SR (34) yang sebelumnya viral karena mempromosikan penjualan lahan di kawasan Kintamani, Bangli. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama untuk memberikan klarifikasi.

Kepala Seksi Komunikasi Imigrasi Denpasar, Putu Suhendra, mengatakan hingga saat ini SR belum hadir memenuhi undangan pemeriksaan yang telah dilayangkan sebelumnya. Karena itu, pihak imigrasi akan menerbitkan panggilan kedua guna meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan.

"Jadi sampai saat ini belum hadir. Kami panggil dengan panggilan kedua," ujar Suhendra, Selasa (4/8/2026).

Perhatian terhadap kasus ini bermula dari sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, SR terlihat mempromosikan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani dengan latar panorama pegunungan. Ia juga menyebut telah membutuhkan waktu sekitar lima tahun untuk meyakinkan pemilik lahan agar bersedia menjual tanah tersebut.

"I drop this land over here after five years of convincing the owner to sell this beautiful, only non-developed land in the busiest streets of Kintamani," ujar SR dalam video yang beredar.

Dalam unggahan itu, SR turut menawarkan lahan tersebut kepada calon investor maupun pengembang properti. Ia bahkan secara khusus menyasar pengembang vila dan hotel yang dinilai dapat memanfaatkan lokasi strategis tersebut.

"If you are a villa developer, hotel developer, someone that just wants to build something super unique and rare, this is the opportunity and this is just dropped today," lanjutnya.

Video tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari warganet yang mempertanyakan keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas promosi penjualan lahan di Bali. Menindaklanjuti hal itu, Imigrasi Denpasar melakukan pemanggilan untuk meminta penjelasan dan mengklarifikasi aktivitas yang dilakukan SR.

Meski demikian, pihak imigrasi menegaskan belum menyimpulkan adanya pelanggaran keimigrasian. Proses klarifikasi masih diperlukan untuk mengetahui kapasitas, peran, dan bentuk keterlibatan SR dalam promosi lahan tersebut sebelum langkah lebih lanjut diambil. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar