BADUNG, Lensabali.id – Aparat Bea Cukai bersama Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja pasta senilai sekitar Rp1,5 miliar yang dibawa dua warga negara India melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AR (28) dan PC (31). Mereka ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 11.30 Wita sesaat setelah tiba dari Thailand menggunakan maskapai Scoot Air di terminal kedatangan internasional.
Kepala Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes I Made Hendra Agustina, menjelaskan petugas terlebih dahulu mencurigai gerak-gerik kedua penumpang sebelum melakukan pemeriksaan terhadap koper yang mereka bawa.
"Senin tanggal 3 Agustus 2026 telah diamankan dua orang yang berperan sebagai kurir dengan menggunakan maskapai Scoot Air dengan tujuan Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali Nusra, Jumat (7/8/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengungkapkan narkotika tersebut disamarkan di dalam sekitar 100 paket yang dikemas ke dalam 14 kotak mainan anak, kemudian dimasukkan ke dua koper agar tampak seperti barang bawaan biasa.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis delta-9 THC atau ganja pasta dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram neto. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Koper pertama berwarna cokelat berisi delapan kotak dengan total 62 padatan berwarna hijau kecokelatan seberat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram neto. Sementara koper kedua bermotif cokelat berisi enam kotak dengan 38 padatan serupa seberat 3.911 gram bruto atau 3.835 gram neto.
Menurut Wawan, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.076 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.
Setelah diamankan, kedua tersangka diserahkan kepada Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga keduanya berperan sebagai kurir, sementara jaringan peredaran serta pihak yang akan menerima barang di Bali masih terus didalami karena kedua pelaku diketahui merupakan penumpang transit.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara minimal lima tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai ketentuan yang disangkakan. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar