𝗣𝗼𝗹𝗲𝗺𝗶𝗸 𝗪𝗮𝗿𝘂𝗻𝗴 𝗕𝗮𝗯𝗶 𝗚𝘂𝗹𝗶𝗻𝗴 𝗱𝗶 𝗣𝗮𝗹𝘂 𝗕𝗲𝗿𝗮𝗸𝗵𝗶𝗿 𝗗𝗮𝗺𝗮𝗶, 𝗜𝗻𝗶 𝗘𝗻𝗮𝗺 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 - LENSA BALI

Hot


Jumat, 07 Agustus 2026

𝗣𝗼𝗹𝗲𝗺𝗶𝗸 𝗪𝗮𝗿𝘂𝗻𝗴 𝗕𝗮𝗯𝗶 𝗚𝘂𝗹𝗶𝗻𝗴 𝗱𝗶 𝗣𝗮𝗹𝘂 𝗕𝗲𝗿𝗮𝗸𝗵𝗶𝗿 𝗗𝗮𝗺𝗮𝗶, 𝗜𝗻𝗶 𝗘𝗻𝗮𝗺 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮

Polemik Warung Babi Guling di Palu Berakhir Damai, Ini Enam Kesepakatannya

PALU, Lensabali.id – Polemik mengenai keberadaan warung babi guling di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, berakhir melalui jalur mediasi. Pemerintah Kota Palu mempertemukan warga dan pemilik usaha hingga tercapai kesepakatan berupa enam ketentuan yang harus dipenuhi agar warung tetap dapat beroperasi.

Sebelumnya, warung tersebut didatangi sejumlah warga pada Minggu (2/8/2026). Keberatan muncul karena lokasi usaha berada di tepi jalan utama dengan papan nama yang dinilai terlalu mencolok, sementara mayoritas masyarakat di wilayah itu beragama Islam.

Perwakilan warga, Ismail, menjelaskan keberatan masyarakat bukan ditujukan kepada mata pencaharian pemilik usaha maupun dilandasi sikap intoleransi. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah penempatan usaha dan cara promosi yang dianggap kurang mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar.

"Perlu saya tegaskan, ini bukan soal seseorang mencari nafkah dan bukan juga soal intoleransi seperti yang banyak disebut di media sosial. Menurut kami, seharusnya hal seperti itu juga mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar," ujarnya.

Ia menilai usaha serupa tidak akan menimbulkan polemik apabila lokasinya tidak berada di tempat yang mencolok atau tidak menggunakan penanda yang terlalu terbuka. Ismail juga menyayangkan potongan video yang beredar di media sosial karena dinilai tidak menggambarkan persoalan secara utuh.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemerintah Kota Palu menggelar mediasi di Baruga Kantor Kelurahan Tondo pada Rabu (5/8/2026). Dalam pertemuan itu, warga dan pemilik usaha menyepakati enam rekomendasi sebagai syarat agar warung tetap beroperasi.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tondo, Azwar, menjelaskan syarat tersebut meliputi persetujuan sedikitnya 30 warga di lingkungan setempat, larangan memasang gambar babi pada papan nama, serta kewajiban mencantumkan informasi bahwa warung menyediakan makanan nonhalal.

Selain itu, pemilik usaha diminta tidak mengolah daging di lokasi warung, menyediakan saluran pembuangan limbah khusus, tidak membuang sisa makanan ke area umum, serta tidak memelihara babi di lokasi usaha maupun lingkungan sekitarnya.

"Apabila masih ada penambahan atau saran dari pemilik warung, kita diskusikan pada hari ini. Kita carikan solusinya, kita musyawarahkan. Insyaallah akan ada titik terang," kata Azwar.

Menanggapi hasil mediasi tersebut, keluarga pemilik warung, Ketut, menyatakan menerima seluruh rekomendasi yang telah disepakati. Ia menegaskan pihaknya akan berupaya memenuhi seluruh ketentuan agar usaha dapat terus berjalan dan diterima semua pihak.

"Kami selaku keluarga menerima seluruh rekomendasi tersebut. Kami juga akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi seluruh rekomendasi yang telah disampaikan, mulai dari poin pertama hingga poin keenam," ujar Ketut. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar