𝗗𝗣𝗥𝗗 𝗕𝗮𝗱𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗢𝗿𝗺𝗮𝘀 𝗟𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗧𝗲𝗿𝘁𝗶𝗯, 𝗧𝗲𝗿𝗱𝗮𝘁𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗸𝗼𝗻𝘁𝗿𝗶𝗯𝘂𝘀𝗶 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 - LENSA BALI

Hot


Selasa, 18 Agustus 2026

𝗗𝗣𝗥𝗗 𝗕𝗮𝗱𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗢𝗿𝗺𝗮𝘀 𝗟𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗧𝗲𝗿𝘁𝗶𝗯, 𝗧𝗲𝗿𝗱𝗮𝘁𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗸𝗼𝗻𝘁𝗿𝗶𝗯𝘂𝘀𝗶 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁

DPRD Badung Dorong Ormas Lebih Tertib, Terdata, dan Berkontribusi bagi Masyarakat

BADUNG, Lensabali.id – DPRD Kabupaten Badung mendorong penataan organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak hanya berorientasi pada aspek administratif. Keberadaan Ormas diharapkan dapat terdata dengan baik, dievaluasi secara berkala, serta diberdayakan agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) penyerapan aspirasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Ormas. Rapat berlangsung di Ruang Madya Gosana Lantai III Sekretariat DPRD Badung, Selasa (18/8).

Rapat dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara, didampingi Wakil Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan dan Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara. Proses tersebut juga melibatkan tim pengkaji Naskah Akademik dan Raperda dari Universitas Warmadewa, unsur pemerintah daerah, camat, perbekel/lurah serta perwakilan Ormas di Badung.

Lanang Umbara mengatakan, penyerapan aspirasi menjadi bagian penting untuk memastikan Raperda yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. Setiap masukan akan dipelajari dengan mempertimbangkan regulasi sekaligus manfaatnya bagi masyarakat.

“Kalau aspirasi yang disampaikan memang sesuai dengan aturan, regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta positif untuk dimasukkan dalam Raperda, tentu wajib kita masukkan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik,” ujar Lanang Umbara.

Ia menilai masukan dari tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan memiliki posisi penting karena berasal dari pengalaman langsung masyarakat. Salah satu poin yang menjadi perhatian Pansus adalah kebutuhan memperkuat pendataan dan evaluasi terhadap Ormas yang beraktivitas di Badung.

Menurut Lanang, pemerintah perlu memiliki gambaran yang jelas mengenai jumlah Ormas, tingkat keaktifan, kegiatan yang dilakukan hingga kontribusinya bagi masyarakat. Data tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam menentukan bentuk pembinaan dan pemberdayaan.

“Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung,” katanya.

Pansus juga menyoroti peran Ormas dalam menjaga keamanan dan kondusivitas daerah. Sebagai wilayah dengan aktivitas pariwisata dan investasi yang tinggi, Badung membutuhkan iklim sosial yang aman dan nyaman agar kegiatan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan.

Karena itu, hubungan antara Ormas, masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha perlu dibangun secara positif. Lanang mengingatkan agar keberadaan organisasi kemasyarakatan justru menjadi kekuatan dalam mendukung pembangunan, bukan faktor yang mengganggu iklim investasi.

“Ketika investasi diganggu oleh Ormas dan lain sebagainya, tentunya investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung, karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Ia menegaskan Raperda tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak Ormas. Regulasi justru diarahkan untuk menciptakan kepastian, memperkuat pembinaan dan membuka ruang agar Ormas dapat berkembang secara sehat.

“Perda ini bukan sekadar untuk merapikan Ormas secara administrasi. Kita ingin memastikan keberadaan Ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan,” paparnya.

Setelah penyerapan aspirasi selesai, Pansus akan mengkaji seluruh masukan yang telah dihimpun. Aspirasi yang relevan dan sesuai ketentuan akan diakomodasi dalam Raperda, sementara hal-hal di luar materi muatan akan dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan.

Pansus menargetkan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas dapat diselesaikan pada akhir 2026 sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola Ormas yang lebih tertib sekaligus memperluas kontribusinya dalam pembangunan Badung.

“Di satu sisi, Ormas tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan berkontribusi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Di sisi lain, pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan pendataan, pembinaan dan evaluasi, agar aktivitas organisasi tetap berada dalam koridor hukum serta mendukung keamanan, kenyamanan, persatuan dan membantu pembangunan Kabupaten Badung,” pungkasnya. (*/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar