TABANAN, Lensabali.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MLM ditangkap Satreskrim Polres Tabanan setelah mencuri sejumlah perhiasan emas milik majikannya, Dewa Putu Adi Pradana Yasa, di Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali.
Perhiasan yang dicuri berupa dua kalung, dua gelang, dan satu cincin. Aksi tersebut dilakukan secara bertahap hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban secara bertahap," ujar Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, melalui siaran pers, Minggu (16/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban mendapat informasi dari pengasuh anaknya bahwa listrik di rumah padam dan terdapat orang mencurigakan yang masuk ke dalam rumah pada Senin (10/8) malam. Saat itu, korban sedang bekerja di Hotel Alila Seminyak.
Karena khawatir, korban meminta pengasuh dan anak-anaknya tetap berada di kamar serta memastikan pintu terkunci. Ia kemudian meminta bantuan tetangga, I Nyoman Wishnu Suryadhana, untuk mengecek kondisi rumah.
Setelah listrik kembali menyala, I Nyoman Wishnu bersama seorang warga bernama Pak Bagus masuk ke rumah. Mereka mendapati laci dalam kondisi berantakan dan sempat merekam situasi tersebut.
"Saat masuk itu, mereka melihat kondisi laci yang berantakan dan sempat merekam situasi di dalam rumah," kata Teddy.
Korban tiba di rumah sekitar pukul 22.00 Wita dan mendapati sejumlah warga sudah berada di lokasi. Setelah memeriksa tempat penyimpanan barang berharga, korban menyadari sejumlah perhiasan emas miliknya telah hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa MLM melakukan pencurian secara bertahap. Aksi pertama dilakukan pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 12.00 Wita dengan mengambil satu kalung emas. Dua hari kemudian, MLM kembali mengambil dua cincin dan dua gelang rantai milik anak korban.
Sebagai ART, MLM memiliki akses masuk ke rumah serta mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan. Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada seorang perempuan di Jalan Hasanuddin, Denpasar. Dari penjualan itu, MLM memperoleh Rp 33,15 juta.
Polisi telah mengamankan uang hasil penjualan tersebut sebagai barang bukti. MLM juga telah ditahan di Polres Tabanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
MLM dijerat Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar