𝗘𝗺𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗨𝗮𝗻𝗴 𝗥𝗽 𝟭𝟱𝟬 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗗𝗶𝗰𝘂𝗿𝗶, 𝗗𝘂𝗮 𝗥𝗲𝘀𝗶𝗱𝗶𝘃𝗶𝘀 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗱𝗶 𝗞𝘂𝘁𝗮 - LENSA BALI

Hot


Senin, 24 Agustus 2026

𝗘𝗺𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗨𝗮𝗻𝗴 𝗥𝗽 𝟭𝟱𝟬 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗗𝗶𝗰𝘂𝗿𝗶, 𝗗𝘂𝗮 𝗥𝗲𝘀𝗶𝗱𝗶𝘃𝗶𝘀 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗱𝗶 𝗞𝘂𝘁𝗮

Emas dan Uang Rp 150 Juta Dicuri, Dua Residivis Ditangkap di Kuta

BADUNG, Lensabali.id – Dua residivis asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah diduga membobol rumah warga di kawasan Kampial, Kuta Selatan, Badung. Dari rumah tersebut, keduanya membawa kabur berbagai perhiasan emas dan barang berharga dengan total kerugian sekitar Rp 150 juta.

Kedua pelaku diketahui bernama Rapit (48), yang bekerja sebagai sopir, dan Amir (40), buruh harian lepas. Keduanya memiliki catatan kriminal berbeda. Rapit merupakan residivis kasus pembunuhan, sedangkan Amir pernah terjerat perkara narkoba di Sulsel.

"Pelaku pertama merupakan residivis kasus pembunuhan di wilayah Sulawesi Selatan. Pelaku kedua merupakan residivis kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah Sulawesi Selatan," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Senin (24/8/2026).

Pencurian terjadi pada Sabtu (22/8/2026) saat pemilik rumah, Anisa Dewanti, sedang bekerja. Sekitar pukul 14.46 Wita, adiknya, Sinta, menghubungi Anisa dan memberitahukan bahwa gembok pagar rusak serta kondisi kamar berantakan.

Anisa kemudian pulang dan tiba di rumah sekitar pukul 15.00 Wita. Setelah memeriksa kediamannya, ia mendapati sejumlah perhiasan emas dan barang berharga telah raib.

"Mengetahui hal demikian pelapor pulang ke rumah dan sampai pada pukul 15.00 Wita, pelapor langsung melakukan pengecekan," tambah Adi.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Kuta Selatan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai ciri-ciri pelaku.

Penyelidikan mengarah ke kawasan Kuta dan Legian. Kedua pelaku akhirnya diketahui berada di Mahendra Beach Inn, Jalan Popies II, Kuta. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan keduanya di penginapan tersebut.

"Selanjutnya melaksanakan hunting dan penyelidikan mendalam di wilayah Legian Kuta dan berhasil mengamankan para pelaku di penginapan Mahendra Beach Inn," jelas Adi.

Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekan. Mereka masuk ke rumah korban dengan merusak bagian gerbang dan mencongkel jendela.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan bersama-sama rekanya. Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel gerbang dan jendela rumah," imbuh Adi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 gelang emas, lima kalung emas, tiga cincin emas, dua pasang anting emas, serta emas batangan seberat 2 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp 252 ribu dan sejumlah mata uang asing.

Barang bukti lainnya berupa sepatu Puma, enam obeng panjang, sepeda motor Honda Scoopy, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta helm. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami keruigan sekitar Rp 150 juta," sebut Adi. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar