JAKARTA, Lensabali.id - Pemerintah tengah menyiapkan skema pembatasan pembelian Pertalite dengan mempertimbangkan jenis kendaraan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jenis kendaraan akan menjadi salah satu indikator yang digunakan pemerintah untuk memperkirakan kelompok kesejahteraan pemiliknya.
"Kita kemarin berbasis dari jenis kendaraan. Dari jenis kendaraan kan mencerminkan desil," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Dalam sistem desil, masyarakat dikelompokkan dari desil 1 hingga 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan. Semakin tinggi angka desil, semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan kelompok tersebut.
Meski demikian, Airlangga belum membeberkan secara rinci kendaraan seperti apa yang nantinya masuk dalam skema pembatasan. Pemerintah masih mematangkan mekanisme sebelum aturan tersebut diterapkan.
"Nanti kita matangkan lagi, kita matengin," singkat Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10. Namun, penerapannya tidak langsung mencakup seluruh kelompok tersebut.
Pada tahap awal, pemerintah berencana membatasi pembelian Pertalite bagi masyarakat yang berada di desil 10. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan dalam beberapa bulan mendatang dan diharapkan berjalan sebelum pergantian tahun.
"Nggak diperketat. Cuma akan dipastikan nanti yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba nanti berapa bulan ke depan, yang Desil 10, kita batasin dulu," ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Pemerintah menilai pembatasan tersebut dapat membantu menekan belanja subsidi BBM sekaligus memastikan manfaat subsidi diterima kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.
Namun, hingga kini pemerintah belum menetapkan secara final jenis kendaraan maupun mekanisme teknis pembelian Pertalite yang akan dibatasi. Ketentuan lebih lengkap masih menunggu pembahasan lanjutan. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar