BADUNG, Lensabali.id - Bank Indonesia (BI) akan memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen kepada seluruh merchant mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya transaksi sekaligus memperluas pemanfaatan pembayaran digital.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan ketentuan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. Sementara itu, aturan MDR 0 persen yang sebelumnya berlaku bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMi) dengan transaksi hingga Rp 500 ribu tetap berjalan.
"Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat," kata Destry, Selasa (18/8/2026).
Perluasan MDR 0 persen tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan penggunaan QRIS di berbagai segmen usaha. BI berharap semakin banyak transaksi digital yang dilakukan masyarakat sehingga turut menggerakkan aktivitas ekonomi.
"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat," ujarnya.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah BI menjaga pertumbuhan ekonomi melalui sistem pembayaran yang semakin efisien dan digital.
"Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi," tandasnya. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar